Dua Pemuda di Palopo Kedapatan Bawa 888 Butir Obat Terlarang, Polisi Amankan

Pelaku pengedar 888 obat jenis THD di Kota Palopo. (Foto: Ist).

PALOPO, INDEKSMEDIA. ID – Dua pria diamankan pihak kepolisian Polres Palopo setelah kedapatan membawa 888 butir jenis obatan terlarang. Dari tangan 2 pria tersebut Polisi menyita obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol.

Kedua terduga pelaku yakni MH dan IF, keduanya merupakan warga Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Palopo pada Jumat (1/8/2025).

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana mengatakan, kedua pria diciduk ketika menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang diketahui sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang.

“Kami menerima laporan dari warga dan langsung melakukan penyelidikan. Kedua pelaku kami tangkap saat berada di lokasi, dan dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Majid menuturkan, dari hasil penggeledahan,pihaknya menemukan barang bukti obat terlarang jenis THD sebanyak 834 butir, 18 butir THD dalam sachet kecil, 36 butir obat jenis Tramadol dalam 3 strip, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 660.000,.

Sambungnya, Majid menjelaskan dari hasil interogasi, MH mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang bernama Reza sekitar dua minggu sebelumnya.

MH mengaku melakukan transaksi via WhatsApp dan kemudian melakukan pembayaran dengan cara mentransfer melalui agen BRILink ke akun GoPay atas nama Reza.

“Barang dikirim tiga hari setelah pembayaran dan diserahkan langsung di Perumahan PNS, Kelurahan Songka,” tambah Majid.

Kepada Polisi, pelaku mengaku menjual obat THD tersebut dengan harga Rp25.000/10 butir, sementara Tramadol dijual Rp 10.000/butir.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Palopo dan dikenai pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Palopo. Kami imbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!