Komnas Perempuan Catat 267 Kasus TPPO Libatkan Perempuan Hingga Jadi Objek Eksploitasi

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sebanyak 267 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi dalam kurung waktu empat tahun terkahir (2020-2024).

Perkembangan modus, tujuan, dan cara kerja TPPO kian sulit dikenali karena terus bertransformasi, termasuk melalui teknologi digital.

Dalam keterangan resminya, Rabu 30 Juli 2025, Komnas Perempuan mendesak negara memperkuat kebijakan dan layanan yang responsif, adaptif, dan berpusat pada korban.

Sebab, dari Catatan Tahunan (CATAHU), 267 kasus TPPO tersebut melibatkan perempuan sebagai korban, dengan mencakup berbagai bentuk eksploitasi, seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, penjualan organ, pengantin pesanan, hingga perekrutan sebagai kurir narkotika lintas negara.

Dalam dua tahun terakhir, muncul modus baru yang memanfaatkan teknologi digital, seperti pemaksaan menjadi operator judi online (judol) atau daring dan pelaku penipuan online (scammer).

Perempuan juga kerap direkrut melalui media sosial, aplikasi pesan instan, dan situs lowongan kerja palsu.

Data pemantauan Komnas Perempuan juga menunjukkan adanya interseksi antara TPPO dan penyelundupan narkotika lintas negara, serta keterkaitannya dengan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Seluruh pengalaman ini memperlihatkan bahwa TPPO tidak bisa dilepaskan dari konteks ketimpangan relasi kuasa, kemiskinan struktural, dan diskriminasi berbasis gender yang memperbesar kerentanan perempuan terhadap eksploitasi lintas batas.

“Perdagangan orang, termasuk perempuan, semakin tersembunyi di balik wajah baru eksploitasi digital dan lintas negara. Negara tidak boleh abai. Respons harus adaptif terhadap modus, tujuan dan pola baru TPPO, serta harus berpihak pada korban, dibangun melalui pengalaman nyata perempuan yang tereksploitasi,” tegas Komisioner Yuni Asriyanti, dalam keterangan resminya, Rabu 30 Juli 2025.

Komnas Perempuan menyoroti masih terjadinya praktik kriminalisasi terhadap korban TPPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!