Abaikan Dokumen UKL-UPL, Izin RS ST Madyang Palopo Akan Dicabut

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Pihak Rumah Sakit (RS) ST Madyang Kota Palopo, dianggap telah mengabaikan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Atas dasar tersebut, izin dari salah satu rumah sakit swasta di Palopo tersebut terancam dicabut.

Itu menyusul sanksi administrasi yang tegas dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo.

RS ST Madyang disinyalir belum sepenuhnya merealisasikan delapan poin rekomendasi yang telah diberikan, termasuk soal perluasan area parkir dan kelengkapan dokumen UKL-UPL.

Kepala Dishub Kota Palopo, Andi Musakkir, mengatakan segera melakukan rapat untuk membahas hasil evaluasi kepatuhan RS ST. Madyang.

“Kita jadwalkan pekan depan melakukan rapat. Jika RS tersebut tetap mengabaikan rekomendasi, sanksi berupa pembekuan persetujuan, denda dan bahkan pencabutan izin akan dijatuhkan. Rekomendasi persyaratan kesanggupan berakhir Agustus 2025. Jika semua poin diabaikan, akan ada tindakan,” tegas Musakkir, Kamis (31/07/2025).

Salah satu poin yang belum dipenuhi, lanjut dia adalah perluasan area parkir, baik melalui penambahan lahan maupun pembangunan gedung parkir basement.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Palopo, Emil Nugraha membenarkan telah memberikan sanksi teguran secara tertulis kepada pihak RS ST. Madyang.

“Kita sudah layangkan sanksi teguran beberapa waktu lalu, terkait keterlambatan pemenuhan dokumen UKL-UPL, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin), yang baru terpenuhi pada 28 Mei 2025,” jelas Emil.

Menurut Emil, sanksi teguran dan tertulis tersebut tertuang dalam surat nomor: 600.4/929/DLH. DLH juga mengingatkan RS ST. Madyang untuk lebih memperhatikan ketentuan dan tenggat waktu pemenuhan dokumen administratif di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!