Dulu Dilaporkan Dugaan Pelecehan, Kini Kades Balai Kembang Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes oleh Kejari Lutim

Kejari Lutim memborgol Kades Balaikembang, Aswan Musa setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes (Foto: Ist).

LUWU TIMUR, INDEKSMEDIA.ID – Kepala Desa Balaikembang, Aswan Musa yang sempat viral akibat dugaan pelecehan kini kembali mendadak viral. Kani dengan kasus yang berbeda, dimana Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur secara resmi menetapkan Aswan Musa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Penetapan tersangka Aswan Musa dilakukan pada Selasa, (22/7/2025), setelah penyidik dari seksi pidana khusus Kejari Luwu Timur melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar ekspose perkara. Status tersangka Aswan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha dalam keterangannya menyampaikan bahwa Desa Balai Kembang menerima pagu anggaran sebesar Rp2,47 miliar pada 2022 dan Rp2,64 miliar pada 2023 yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Dana Bagi Hasil, bunga bank, dan hasil usaha desa.

Namun, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tersebut, Kejari menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Beberapa di antaranya, seperti, kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD) diambil alih langsung oleh Kepala Desa tanpa dasar yang sah.

Kemudian Kejari juga menemukan adanya, dana penyertaan modal BUMDes tahun 2022 dipinjamkan kepada pihak lain dan kemudian dikembalikan dalam bentuk pembelian bahan bangunan untuk membangun kafe dan resto di atas tanah milik keluarga tersangka. Aswan juga diduga melakukan pengadaan dua unit mini hand tractor senilai Rp 39,45 juta pada tahun 2023 tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Adapula sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 tidak disetorkan ke rekening desa, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

“Atas perbuatannya, Aswan Musa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP,” jelasnya.

Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengusut lebih lanjut kerugian keuangan negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Sementara itu, pengacara dari tersangka, Prayudi Malik, menyampaikan bahwa terdapat kekeliruan dalam perhitungan kerugian negara. Menurutnya, nilai kerugian tidak mencapai dua miliar lebih sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Ia juga menambahkan bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana ke kas desa secara bertahap.

“Data yang kami terima sudah lebih seratus juta. Saya belum menghitung semua tapi menurut keluarga klien kami sudah ada sekitar Rp140 juta,” tegas Prayudi Malik, Rabu (22/07/2025). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!