Permohonan Praperadilan Gagal, Eks Kades Rante Balla Ditetapkan DPO
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Etik Polobuntu, mantan Kepala Desa Rante Balla, terkait penetapan status tersangkanya oleh penyidik Polres Luwu.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Haris Tewa, dengan Panitera Pengganti Kristian Sianus, S.H. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Mks tidak dapat diterima. Seluruh biaya perkara pun dibebankan kepada pemohon.

Menanggapi putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Etik sah secara hukum, dan penyidikan akan terus dilanjutkan.
“Kami mengimbau kepada Sdr. Etik untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Saat ini, yang bersangkutan telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Jody dalam keterangan yang diterima, Rabu (23/7/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi proses hukum dapat berujung pada sanksi pidana.
“Tindakan menyembunyikan atau melindungi DPO dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice),” katanya.
AKP Jody memastikan, jalannya persidangan selama proses praperadilan berlangsung tetap dalam kondisi aman dan tertib.
“Penegakan hukum harus didukung semua pihak demi keadilan dan kepastian hukum. Kami berharap masyarakat terus percaya kepada proses hukum yang tengah berjalan,” tegasnya.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh awak media yang terus menyampaikan informasi secara objektif dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Diketahui, Etik mengajukan praperadilan di PN Makassar pada 4 Juli 2025 lalu untuk menggugat keabsahan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/03/I/RES.3.3/2025/Reskrim, tertanggal 14 Januari 2025.
Sidang praperadilan berlangsung maraton selama lima kali sejak 14 Juli hingga 18 Juli 2025. Agenda sidang mencakup pembacaan permohonan, jawaban dari Polda Sulsel selaku termohon, replik, duplik, serta pembuktian dari kedua belah pihak.
Sebagai catatan, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018, praperadilan dari tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO wajib ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O).





Tinggalkan Balasan