Kuasa Hukum GM Laporkan Penyidik ke Propam dan Ajukan Praperadilan

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Wijaya Luwu resmi mendampingi GM, seorang warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Palopo.

Pendampingan hukum ini dimulai sejak GM memberikan kuasa kepada YBH Wijaya Luwu pada Minggu (13/7/2025).

“Benar, korban yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka telah memberikan kuasa kepada kami di YBH Wijaya Luwu. Insyaallah kami akan berupaya semaksimal mungkin dalam mendampingi kasus ini,” ujar Ketua YBH Wijaya Luwu, Akbar, Jumat (18/7/2025).

Kuasa hukum GM, Muh. Ardianto Palla, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan penyidik ke Propam Polres Palopo. Tak hanya itu, permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka juga telah diajukan ke Pengadilan Negeri Palopo.

“Hari ini, Kamis 17 Juli, kami resmi melaporkan penyidik dan Kanit-nya ke Propam. Kami menilai ada dugaan manipulasi, tindakan tidak objektif, dan tidak proporsional dalam penanganan perkara ini,” tegas Ardianto.

Menurutnya, tindakan penyidik itu tidak sejalan dengan semangat presisi yang dijunjung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena itu, mereka meminta Kasi Propam Polres Palopo untuk mengambil langkah tegas secara Pro Justicia.

“Langkah ini kami tempuh demi tegaknya keadilan dan hukum yang tidak boleh diabaikan atau ditunda,” lanjutnya.

Selain melaporkan ke Propam, pihaknya juga telah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palopo guna menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap GM.

“Menurut kami, penetapan tersangka ini sangat subjektif. Penyidik tidak melihat secara objektif fakta-fakta yang ada. Permohonan praperadilan sudah kami daftarkan, dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” tutupnya.

Sebelumnya, Kasus dugaan penganiayaan yang sempat menghebohkan warga Kota Palopo kini memasuki babak baru. Korban laki-laki berinisial GS, yang sebelumnya dianiaya hingga mengalami luka berat, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ironisnya, penetapan tersangka terhadap GS dilakukan meski tidak ada barang bukti yang mendukung laporan balik dari pihak terlapor.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, membenarkan bahwa pihaknya menerima dua laporan terkait kasus tersebut. Ia juga mengakui bahwa dalam laporan yang menjerat GS sebagai tersangka, tidak ditemukan barang bukti dari pelapor.

“Memang ada dua laporan masuk. Laporan dari korban pertama, yakni GS, dan laporan balik dari istri terlapor, MF. Namun, terkait laporan dari pihak MF, kami belum menemukan barang bukti,” ujar AKP Supriadi, Kamis (17/7/2025).

Kasus ini bermula ketika GM melaporkan telah menjadi korban penganiayaan oleh MF. Peristiwa tersebut terjadi di hadapan anak GS yang masih balita. Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi, GS mengalami luka serius hingga menyebabkan cacat fisik. MF pun telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Namun belakangan, istri MF melaporkan balik GS dengan dalih terjadi perkelahian. Anehnya, meski tidak ada bukti fisik maupun saksi yang mendukung laporan tersebut, GS tetap ditetapkan sebagai tersangka.

“Padahal saksi mata sudah menyatakan bahwa hanya MF yang melakukan penganiayaan. GS tidak melakukan perlawanan,” ungkap salah satu kerabat korban.

Penetapan GS sebagai tersangka menuai reaksi keras dari masyarakat. Akun Instagram resmi Polres Palopo yang mengunggah klarifikasi terkait kasus ini dibanjiri komentar warganet yang menuntut keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!