Mens Rea dan Modus Silver Queen, Hasrat Oknum Dokter Cabul di Luwu Terlampias

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Oknum Dokter Gigi cabul di Kabupaten Luwu, terus menjadi buah bibir di kalangan masyarakat

Informasi terkini yang dirangkum menyebutkan Mens Rea dan modus pemberian sebungkus cokelat jenis Silver Queen, membuat hasrat Si Dokter Cabul berhasil melampiaskan nafsu asusilanya terhadap korban.

Seorang dokter gigi, memberikan sesuatu (barang) terhadap pasien,
bukti bahwa secara sengaja pelaku telah merayu atau membujuk untuk melakukan sesuatu terhadap korban apalagi masih dibawah umur.

“Modusnya ada di Silver Queen. disitulah Mens Rea pelaku terpenuhi. Disini kita kesampingkan dulu persoalan kode etik. Kita bahas dulu persoalan Silver Queen, karena menurut saya ini menarik sebab dimana logikanya seorang dokter gigi yang harusnya kesembuhan dan keselamatan bagi pasien memberikan cokelat terhadap pasiennya yang baru selesai operasi pencabutan gigi bungsu,” kata Praktisi Hukum Tana Luwu, Yertin Ratu, saat dimintai tanggapannya soal kasus oknum dokter gigi cabul, kepada Indeksmedia, Kamis (17/05/2025).

Perempuan yang juga aktivis tersebut menyebutkan, korban dioperasi tanggal 20 Juni 2025. Sehari setelah itu, tepatnya tanggal 21 Juni 2025, terduga pelaku datang melakukan pengecekan (kontrol) terhadap korban.

“Disitulah cokelat Silver Queen diberikan kepada korban. Pertanyaan, kenapa harus diberikan cokelat padahal pasiennya itu sudah operasi gigi, cokelat itukan makanan yang lengket dan susah dibersihkan dari gigi ketika dikomsumsi. Bukankah karena cokelat itu selalu disukai anak – anak perempuan. Maka mens rea-nya terpenuhi oleh oknum dokter tersebut. Si dokter tidak lagi berpikir tentang keselamatan dan kesembuhan pasiennya tapi bagaimana agar hasrat hatinya terpenuhi,” bebernya.

Selain itu, sambung Yertin korban sangat sulit untuk menolak pemberian cokelat Silver Queen karena adanya relasi kuasa.

“Dimana kedudukan korban dan oknum dokter yang sudah melakukan tindakan medis untuk kesembuhan giginya tidak setara. Kita saja yang sudah dewasa dan orang tua saja sulit untuk menolak pemberian dari dokter yang merawat apalagi ini terjadi pada anak dibawah umur,” jelasnya.

Yertin kemudian sedikit mengulas mengenai mens rea.

“Ini sebenarnya istilah hukum dalam bahasa Latin yang berarti “pikiran bersalah” atau “niat jahat”. Dalam konteks hukum pidana, Mens rea merujuk pada kondisi mental atau niat pelaku pada saat melakukan suatu tindak pidana,” jelasnya.

Mens rea sambung dia merupakan salah satu elemen penting dalam hukum pidana yang harus dibuktikan selain unsur perbuatan fisik (actus reus) agar seseorang dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana.

“Mens rea bisa berupa kesengajaan (niat untuk melakukan kejahatan), pengetahuan, kecerobohan, atau kelalaian, tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!