Polres Luwu Amankan Dua Pengedar Beserta 22 Gram Sabu Siap Edar, Satu DPO
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, menangkap dua pelaku pengedar sabu di wilayah Ponrang, Kabupaten Luwu.
Polisi juga mengamankan sebanyak 22 Gram sabu yang siap diedarkan para pelaku.
Penangkapan dilakukan disebuah rumah di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Rabu (16/07/2025) sekita pukul 00.23 Wita dini hari tadi.
Dua pria masing-masing berinisial IS (28) dan RG (27) diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.
Dalam proses penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 22 gram sabu yang telah dibagi ke dalam 17 sachet siap edar, serta berbagai alat hisap dan perlengkapan pengemasan narkoba.
“Kami menemukan total 17 sachet diduga sabu dengan berat bruto 22 gram, serta alat hisap, handphone, hingga sachet kosong yang siap digunakan. Kedua pelaku kami amankan dalam keadaan sedang mempersiapkan sabu untuk diedarkan,” Kata Kasat Narkoba Iptu Abdianto, S.Sos, pagi tadi.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BT, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Saat ini, IS dan RG ditahan di Mapolres Luwu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak akan pernah kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polres Luwu dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Adnan Pandibu.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.





Tinggalkan Balasan