Tersangka Pembunuhan FE Resmi Dilimpahkan ke Kejari Palopo

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Achmad Yani (Amma) tersangka pembunuhan gadis cantik Feni Ere (FE) akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Negeri) Palopo, Senin (14/07/2025).

Tersangka diterima langsung lima Jaksa Penuntut Umum (JPU), pukul 14.00 Wita sore tadi.

Selain para JPU dan penyidik Polres Palopo, juga ada penasehat hukum yang ditunjuk langsung Kejaksaan.

Kasi Pidum Kejari Palopo, Koharudin SH MH, mengatakan, perkara kasus pembunuhan FE telah resmi tahap II sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Iya tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Setelah ini, kami akan melakukan penahanan 20 hari. Selama itupula yang bersangkutan akan kita titip di Lapas Palopo,” kata Kohar, sore tadi.

Kohar menjelaskan, jika tak ada halangan, kemungkinan pekan depan akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo untuk disidangkan.

“Kita tunggu instruksi pimpinan dulu baru bisa diketahui kapan pelimpahan berkas perkara PN Palopo,” bebernya.

“Yang datang tadi itu tersangka dan didampingi oleh penasehat hukum penunjukan dari kami di Kejaksaan dikarenakan pasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun ancamannya,” jelas Kohar.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, mengatakan dengan tahap dua tersangka kasus FE maka tanggungjawab proses hukum selanjutnya ada di Kejari Palopo.

“Alhamdulillah sudah resmi tahap dua. Tersangka dan barang bukti bersamaan dilimpahkan,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!