Pelapor dan Terlapor Jadi Tersangka di Polres Palopo, Pengamat Hukum: Bisa Saja Terjadi

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kasus yang melibatkan Pelapor M dan Terlapor R sama-sama ditersangkakan penyidik Polres Palopo, ditanggapi Pengamat Hukum Tanah Luwu, Lukman S Wahid SH.

Lukman yang juga pengacara senior Tanah Luwu tersebut beralibi jika pelapor dan terlapor keduanya jadi tersangka bukan hal yang baru.

Menurutnya, fenomena tersebut sudah biasa terjadi dalam metode penerapan hukum.

“Bisa saja terjadi, jika keduanya saling lapor dan ketika dilakukan penyelidikan keduanya memenuhi unsur dan dikuatkan alat bukti untuk dijadikan tersangka,” kata Lukman, kepada Indeksmedia, Senin (14/07/2025).

Sebuah contoh kecil, sambung dia, seorang saksi bisa saja statusnya berubah menjadi tersangka, jika dalam proses penyelidikan ditemukan berapa alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah ke tindak pidana.

“Itu contoh kecilnya, dimana saksi bisa saja berubah menjadi tersangka, apalagi kedua bela pihak saling lapor. Tentu penyidik menetapkan status tersangka bagi keduanya setelah melalui beberapa proses,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!