Kasat: Keduanya Punya Keterlibatan Pidana, Terkait Korban Ikut Ditersangkakan Polres Palopo

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kasus yang melibatkan Pelapor M dan Terlapor R sama-sama ditersangkakan penyidik Polres Palopo kini semakin hangat diperbincangkan publik Kota Palopo.

Insiden tersebut terjadi Juni 2025, di Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, sekitar pukul 19.00 Wita.

Terkait dengan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir angkat bicara.

Perwira dua balok tersebut menjelaskan, dalam suatu peristiwa hukum, bisa saja kedua belah pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor, sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini terjadi karena penyidik, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, menemukan adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

“Jadi, bukan hanya satu pihak yang bersalah, tetapi keduanya memiliki keterlibatan dalam tindak Pidana tersebut,” kata Syahrir, menanggapi kepada Indeksmedia, Senin (14/07/2025).

Dijelaskan Syahrir, alasan penyidik menetapkan keduanya sebagai rersangka, tentunya dibarengi dengan beberapa faktor, seperti sebut dia adanya bukti yang cukup, tidak adanya pembelaan diri yang sah, keterlibatan dalam perencanaan atau pelaksanaan, dan tentunya kedua pihak saling melengkapi bukti.

“Jadi penetapan tersangka baik M maupun R tentu kami punya dasar dan akan kami pertanggungjawabkan,” tegasnya.

“Penyidik memiliki bukti yang cukup, baik berupa keterangan saksi, bukti fisik, maupun bukti lainnya, yang mengindikasikan bahwa kedua belah pihak terlibat dalam tindak pidana,” tutup Syahrir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!