Ketua Komisi D DPRD Sulsel Soroti Sertifikat BBWS di Lahan Kuburan Adat Luwu
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menyoroti polemik penerbitan sertifikat tanah atas nama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang di Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.
“Lahan tersebut merupakan wilayah adat yang telah dikuasai masyarakat secara turun-temurun dan di dalamnya terdapat kuburan leluhur,” ujar Kadir Halid, saat dikonfirmasi Indeksmedia.id, Jumat (11/7/2025).
Kadir Halid menegaskan bahwa penerbitan sertifikat atas nama BBWS Pompengan Jeneberang tanpa sepengetahuan masyarakat setempat telah memicu penolakan dari warga.
“Sertifikat yang diterbitkan tanpa sepengetahuan warga jelas menimbulkan keberatan,” katanya.
Ia meminta data lengkap dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri asal-usul dan proses penerbitan sertifikat tersebut. Kadir menegaskan bahwa lahan ini berbeda dari lahan Bendungan Lamasi yang sebelumnya tidak menimbulkan konflik.
“Bendungan Lamasi itu sudah clear, tidak ada keberatan dari masyarakat. Tapi ini berada di kawasan pegunungan, di wilayah tanah adat. Surat keberatan dari warga bahkan telah dikirim ke Datuan Luwu, Menteri terkait, hingga Presiden,” jelasnya.
Pihaknya menyoroti pembentukan Tim 9 oleh Pemkab Luwu yang sebelumnya ditugaskan menangani persoalan ini. Namun, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam proses kerja tim tersebut.
Perwakilan masyarakat adat melalui tokoh-tokohnya menyampaikan permintaan agar sebagian lahan, antara 0,5 hingga 1,5 hektare, dikeluarkan dari sertifikat atas nama BBWS dan dikembalikan ke komunitas adat.
Kendati begitu, karena lahan tersebut kini tercatat sebagai aset Kementerian Keuangan, proses revisi sertifikat diperkirakan akan memerlukan waktu lama dan keputusan dari pemerintah pusat.
“Kita belum sampai pada kesimpulan. Saat ini, kami meminta seluruh data pendukung terlebih dahulu agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan