Saiful Kuasa Hukum NA Terduga Pelaku Pencabulan di Luwu Sebut Pelapor Tidak Berdasar Hukum

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kasus dugaan pencabulan yang menjerat seorang pria berinisial NA di Luwu, terus menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Saiful, angkat bicara dan menyebut tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar secara hukum.

Menurut Saiful, hingga kini tidak ada bukti kuat yang dapat membuktikan bahwa NA melakukan tindakan asusila seperti yang dituduhkan.

“Tuduhan tersebut lemah. Tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan NA bersalah atas tindakan keji itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

Ia juga menyoroti alat bukti utama yang diajukan pihak pelapor, yakni hasil visum, yang dinilainya tidak secara langsung memperkuat dugaan pencabulan.

“Justru bukti tersebut membuka ruang interpretasi lain dan menimbulkan keraguan,” tegas Saiful.

Dalam sidang, terungkap pula bahwa saat kejadian diduga berlangsung, terdakwa NA disebut tidak berada di lokasi. Hal ini disampaikan langsung oleh NA di hadapan majelis hakim.

Menanggapi situasi ini, pihak keluarga NA turut menyampaikan keprihatinan atas pemberitaan yang sudah ramai di publik, padahal proses hukum masih berjalan.

“NA belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Tapi publik sudah digiring pada kesimpulan tertentu. Ini sangat kami sayangkan,” ujar salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap persidangan dan belum ada putusan resmi dari pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!