MK Tolak Gugatan RMB-ATK, Naili-Ome Resmi Menang Pilkada Palopo
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Pasangan Haji Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) resmi dinyatakan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Palopo yang diajukan pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB-ATK).
Putusan MK dibacakan pada Selasa (8/7/2025). Suasana haru langsung mewarnai para pendukung dan tim pemenangan Naili-Ome. Rasa lega dan syukur tumpah saat putusan diumumkan.
Ketua Tim Khusus Naili-Ome, Hasrianto alias Atto, tak bisa menyembunyikan emosinya. Ia mengaku terharu atas hasil perjuangan panjang yang kini berujung manis.
“Alhamdulillah,” ujarnya dengan suara bergetar menahan haru.
Hasrianto pun mengucapkan selamat kepada Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin, sekaligus menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh tim yang telah bekerja keras sejak awal perjuangan.
Sementara itu, Juru Bicara Naili-Ome, Haedar Jidar, mengajak seluruh pihak untuk kembali bersatu pasca-Pilkada. Menurutnya, momentum ini bukan lagi soal menang atau kalah, melainkan membangun Palopo bersama.
“Pesta demokrasi telah usai. Saatnya kita merangkul semua pihak. Tidak ada lagi lawan, semua adalah saudara,” kata Haedar.
Ia juga mengimbau agar perayaan kemenangan dilakukan dengan bijak, tanpa mencederai semangat persaudaraan di tengah masyarakat.
“Kemenangan ini menjadi hasil dari perjuangan panjang tim sukses dan dukungan masyarakat Palopo,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Haedar menegaskan bahwa harapan masyarakat kini bertumpu pada pemerintahan Naili-Ome. Ia yakin kepemimpinan keduanya mampu membawa perubahan signifikan untuk kota ini.
“Harapan besar kini tertuju pada kepemimpinan Naili-Ome untuk membawa kemajuan bagi Kota Palopo,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan