Kasus Istri Dituduri Duda di Palopo, Suami Cabut Laporan Polisi

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Duda inisial AL (35) asal Kabupaten Luwu, akhirnya bernafas lega.

Itu setelah laporan polisinya di Polsek Wara Utara (Waru) Kota Palopo, ditarik alias dicabut kembali pelapor.

Sebelumnya pelaku yang berstatus duda meniduri Mawar (samaran) yang sudah berstatus bersuami.

Hanya dua malam di Hotel Prodeo Polsek Waru, pria asal Bastem, Kabupaten Luwu tersebut akhirnya bisa kembali bebas.

“Suami Mawar sudah mencabut laporan polisi dan kasus ini telah selesai di Polsek Waru,” kata Kapolsek Waru, Ipda Didiet Said, kepada Indeksmedia Senin (07/07/2025).

Perwira satu balok itu menyebutkan, selama proses penyelidikan dilakukan keberadaan Mawar belum diketahui.

“Kami juga sudah lakukan pencarian namun belum ada titik terang, begitupun dengan keluarganya sama sekali tidak ada yang tahu. Dari keterangan yang kami peroleh, sepertinya pelapor tidak mau lagi bersama istrinya,” beber Kapolsek.

Diberitakan sebelumnya,
AL digiring ke polsek akibat tidur dan bercocok tanam (ngecas) dengan wanita yang telah memiliki suami.

Wanitanya berasal dari Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara Kota Palopo.

Peristiwa memalukan itu, terjadi Kamis, (03/07/2025) di kamar kos yang juga tempat tinggal Mawar bersama anak dan suaminya.

Saat kejadian, sang suami tidak berada di rumah, sedang buah hatinya masih berumur 2 tahun yang sedang tertidur.

Mawar yang saat itu melihat situasi sedang sunyi memanfaatkan kesempatan menghubungi AL.

Keduanya pun melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri sah di kamar kos yang kira-kira hanya berukuran 3×4 meter.

Suami Mawar yang baru datang dari bekerja kemudian masuk ke kamar dan mendapati istrinya dan AL sedang tertidur pulas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!