MK Gelar Sidang Pemeriksaan, Saksi Ungkap Dugaan Pelanggaran Administrasi Cawawalkot Palopo
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Sidang pemeriksaan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo kembali digelar. Sejumlah saksi dari menyampaikan pernyataan tegas terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon Wakil Wali Kota Palopo.
Reski, salah satu saksi, menyebut bahwa hasil kajian Bawaslu Palopo telah menyatakan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh salah satu calon.
“Hasil kajian Bawaslu Palopo menyatakan calon Wakil Wali Kota Palopo telah melanggar Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Reski dalam persidangan, Rabu (2/7/2025).
Reski mengaku awalnya mengetahui dugaan pelanggaran itu dari media sosial. Ia menyebut calon atas nama Akhmad Syarifuddin tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana di akun Facebook miliknya.
“Saya selaku masyarakat Palopo awalnya mengetahui adanya dugaan pelanggaran administrasi calon Wakil Wali Kota Palopo atas nama Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana di media sosial,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Reski juga menyinggung perbedaan isi dokumen antara surat pernyataan dan surat keterangan dari pengadilan.
“Isi suratnya berbeda dengan surat keterangan pernah dipidana sebelumnya. Saya dapatkan dari pengadilan, saya yang bersurat sendiri yang mulia,” katanya kepada majelis hakim.
Reski mengaku melaporkan kasus ini demi tegaknya demokrasi yang bersih di Kota Palopo.
“Izin yang mulia, alasan saya sebagai masyarakat Palopo melaporkan ini, saya ingin demokrasi di Palopo berjalan dengan jujur, adil dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, saksi lainnya, Dahyar, juga membeberkan bahwa dirinya telah melaporkan Ketua KPU RI, Ketua dan anggota KPU Sulsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Saya melaporkan Ketua KPU RI, Ketua dan anggota KPU Sulsel ke DKPP karena telah memberi ruang kepada paslon 4 untuk melakukan perbaikan administrasi di luar tahapan,” ujar Dahyar.
Ia menyebut, pelanggaran yang terjadi saat ini adalah bentuk pengulangan dari berbagai insiden pelanggaran yang pernah terjadi dalam sejarah pilkada di Palopo.
“Saya merasa terpanggil untuk penegakkan demokrasi di Kota Palopo. Karena ada pengalaman, Kantor Wali Kota Palopo itu terbakar di 2013. Di 2018 lima orang komisioner KPU Palopo dipecat dan 2024 kemarin tiga orang komisioner KPU Palopo diberhentikan secara tetap,” imbuhnya.





Tinggalkan Balasan