KPU Sulsel Beberkan 4 Syarat Wajib untuk Calon Terpidana di Sidang MK Pilkada Palopo
JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Dalam sidang pemeriksaan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi, Anggota KPU Sulsel Upi Hastati membeberkan secara gamblang prosedur yang dijalankan KPU dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait syarat calon kepala daerah, khususnya bagi yang berstatus mantan terpidana.
Upi menyampaikan bahwa calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana memiliki empat syarat khusus yang wajib dipenuhi agar dapat ditetapkan sebagai peserta pilkada.
“Syarat calon itu memang ada 4 Yang Mulia ketika dia terpidana,” jelasnya di hadapan hakim MK, Rabu (2/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa semua langkah yang dilakukan KPU daerah merujuk pada petunjuk teknis dari KPU RI, yakni Juknis Nomor 1229, sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan Bawaslu Palopo.
“Jadi bentuk kongkrit yang dilakukan atas perintah KPU RI untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu adalah kelengkapan syarat calon sebagaimana yang diatur dalam juknis 1229,” ujar Upi Hastati dalam persidangan.
Ia kemudian merinci satu per satu syarat tersebut. Yang pertama, calon wajib menyerahkan salinan putusan pengadilan yang sudah dilegalisir, bukan cukup hanya dengan surat keterangan tidak pernah dipidana.
“Pertama, calon harus menyerahkan kepada kami putusan pengadilan yang telah dilegalisir. Jadi bukan keterangan tidak pernah dipidana,” ungkap Upi.
Syarat kedua, kata dia, adalah pernyataan bahwa perbuatan pidana tersebut bukan merupakan tindakan berulang. Bukti atas hal ini harus diperoleh dari kejaksaan, yang memiliki otoritas atas riwayat hukum seseorang.
“Kemudian, bukan tindakan berulang yang diperoleh dari kejaksaan,” lanjutnya.
Syarat ketiga adalah calon harus melampirkan keterangan dari Lapas sebagai institusi tempat menjalani hukuman. Dan syarat keempat yang tak kalah penting adalah pengumuman status mantan terpidana di media massa, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari media bersangkutan.
“Selanjutnya keterangan dari Lapas dan yang keempat adalah pengumuman dan surat keterangan dari media,” ucapnya.
Upi menegaskan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin, sesuai dengan rekomendasi yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bawaslu.
“Jadi keterangan dari syarat calon ini telah oleh Pak Akhmad Syarifuddin sebagai calon pasca rekomendasi Bawaslu,” imbuhnya.





Tinggalkan Balasan