Diduga Laporan Polisi Diabaikan, IRT di Palopo Jadi Korban Penarikan Motor Sepihak

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Seorang ibu rumah tangga di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, bernama Anggraini, harus menelan pil pahit setelah motor miliknya ditarik secara paksa oleh pihak perusahaan pembiayaan.

Tak hanya itu, laporan polisi yang dia layangkan juga tak kunjung diproses, membuatnya merasa diabaikan dan tak mendapat keadilan.

Peristiwa ini mencuatkan dugaan praktik penagihan utang yang semena-mena dan sorotan terhadap lemahnya perlindungan konsumen di sektor pembiayaan.

Anggraini mengaku mengalami tekanan dan kerugian besar sejak awal dirinya mengambil pinjaman dari perusahaan pembiayaan Esta Dana Ventura.

Ia menuturkan, pinjaman sebesar Rp17 juta itu diajukan pada Februari 2024 dengan jangka waktu pelunasan selama 18 bulan. Sebagai jaminan, ia menyerahkan BPKB motor Yamaha MX miliknya.

“Baru satu bulan ji lebih menunggak kenapa langsung diambil motorku. Saya mencoba melunasi sisa pinjaman saat malam tahun baru, tetapi tawaran saya ditolak, mereka tetap menuntut pelunasan penuh,” kata Anggraini saat ditemui, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, penarikan dilakukan secara paksa di lokasi umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Hal itu membuatnya terpukul, apalagi motor itu sedang dipakai oleh ibunya.

“Ibu saya yang sedang menggunakan motor di pom bensin, tiba-tiba motornya diambil. Ibu saya kemudian disuruh pulang naik ojek,” lanjut Anggraini dengan nada kecewa.

Anggraini menambahkan, pihak perusahaan sempat menyebutkan bahwa motor bisa ditebus kembali dengan membayar Rp14 juta.

Namun, belum sempat ia mengupayakan pembayaran, pihak perusahaan justru menaikkan nominal tebusan menjadi Rp17 juta, menyamakan dengan nilai pinjaman awal.

Menurut Anggraini, perlakuan tersebut terasa sangat tidak adil. Ia mengaku sudah melapor ke pihak kepolisian, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Kondisi ini membuatnya merasa tak mendapat perlindungan hukum sebagai debitur, dan membuatnya berpikir untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

“Saya tidak mau hak saya sebagai konsumen diabaikan. Saya akan terus berjuang sampai ada kejelasan hukum,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan Esta Dana Ventura, Riswan, membantah bahwa pihaknya melakukan penarikan secara semena-mena.

Ia menegaskan bahwa prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, dan bahkan pihaknya sudah memberikan kesempatan pelunasan sebelum motor dilelang.

“Itu kita lelang karena sudah lama di gudang. Kalau mau dibayar 17 juta, kita upayakan untuk mengambil kembali motor itu meski sudah dilelang,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!