RSUD Batara Guru Nonaktifkan Dokter Spesialis yang Diduga Lecehkan Pasien di Bawah Umur
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru mengambil tindakan tegas terhadap seorang dokter spesialis inisial JHS yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien di bawah umur. Manajemen rumah sakit resmi menjatuhkan sanksi nonaktif selama satu bulan kepada oknum dokter tersebut.
Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud Mustakim, membenarkan adanya sanksi tersebut, menurutnya sanksi tersebut disertai dengan penghentian seluruh hak-hak kepegawaian selama masa nonaktif.
Selain itu, Daud mengungkapkan pihak rumah sakit juga mewajibkan oknum dokter membuat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Sanksi yang kami berikan adalah penonaktifan selama satu bulan. Semua hak-haknya kami hentikan, dan kami minta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap Daud saat dikonfirmasi, pada Selasa (25/6/2025).
Daud menjelaskan, oknum dokter yang bersangkutan saat ini juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan tengah diproses di Polres Luwu.
Sambungnya, oknum dokter tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu.
” Iye, sementara terlapor di Polres, oknum tersebut ASN Kabupaten Luwu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Daud mengungkapkan bahwa ini bukan hal pertama oknum tersebut dilaporkan. Pada awal tahun 2025, RSUD Batara Guru juga menerima laporan pesan WhatsApp dari pasien lain terkait perilaku tidak menyenangkan yang dilakukan JHS.
Namun, karena sifatnya masih dalam bentuk komunikasi digital, kasus pertama tersebut saat itu diselesaikan secara internal.
“Awal tahun ini, kami selesaikan internal, karena baru sebatas chat whatsaap yang tidak menyenangkan. Itu juga jawaban dia yang ada bacanya teruskan,” tutupnya.





Tinggalkan Balasan