Bawaslu Sulsel Siap Hadapi Sidang MK, Fokus Gugatan Bukan Soal Selisih Suara
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwalkot Palopo bukan mempermasalahkan selisih perolehan suara. Yang dipersoalkan adalah dugaan pelanggaran administratif dalam proses pencalonan saat Pemilihan Suara Ulang (PSU).
“Inti dari pada gugatan yang masuk di MK adalah terkait dengan proses pencalonan yang dilakukan di PSU Kota Palopo,” tutur Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel, Andrias Duma, Jumat (20/6/2025).
Andrias mengatakan bahwa dalam perkara ini, tidak ada sengketa soal jumlah suara yang dibawa ke MK. Hal itu lantaran selisih suara antara pasangan calon sudah melebihi ambang batas 2 persen sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sekaitan dengan itu, menjadi tanggung jawab dan kewenangan Bawaslu menyiapkan keterangan tertulis maupun alat bukti,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan bersama Bawaslu Kota Palopo telah menyerahkan alat bukti dan keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi (MK), untuk persiapan menghadapi sidang lanjutan PHPU Pilkada Kota Palopo, Kamis (19/6/2025).
“Bawaslu telah menyerahkan keterangan tertulis dan alat bukti ke MK untuk sidang nanti,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini tim dari Bawaslu Sulsel dan Kota Palopo sudah berada di Jakarta untuk menghadiri sidang lanjutan sebagai pemberi keterangan terkait perkara gugatan yang diajukan oleh pemohon.
“Kami sedang berada di Jakarta. Sidang pertama pembacaan permohonan sudah selesai. Setelah Salat Jumat, sidang pembacaan jawaban termohon (KPU), pembacaan keterangan pihak terkait (Naili-Ahmad Syarifuddin) dan pembacaan keterangan tertulis Bawaslu,” ungkapnya.
Lebih jauh, Andrias menyebutkan dua dalil utama yang menjadi dasar gugatan RMB–ATK di MK. Pertama, status mantan narapidana calon wakil wali kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin (Ome), yang disebut tidak diumumkan secara terbuka kepada publik. Kedua, terkait SPT tahunan dari calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal, yang turut dipersoalkan.
Diketahui, perkara ini sendiri diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, dengan nomor registrasi 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Mereka menggugat hasil PSU Pilkada Palopo, Sulawesi Selatan.





Tinggalkan Balasan