Polres Lutim Gagalkan Penyelundupan 1.782 Liter Solar Ilegal Tujuan Kolaka

LUTIM, INDEKSMEDIA.ID-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu Timur (Lutim) berhasil menggagalkan penyelundupan 1.782 liter solar ilegal, Selasa, (17/06/2025).

Penngkapan dipimpin langsung Kanit Tipidter didampingi anggotanya dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Dusun Labosek, Desa Laskap, Kacamatan Malili, Kabupaten Lutim, siang kemarin.

Rinciannya, 45 jerigen, 1 jerigen kapasitas isi 33 liter, total keseluruhan 1.782 liter, berarti ada 1 KL (Ton) solar ilegal yang berhasil diamankan aparat penegak hukum Polres Lutim.

Selain solar, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Suzuki Mega Carry warna Hitam DT 8109 AJ.

Muh Mubin, kepada Indeksmedia, mengatakan, mobil yang dimaksud memuat 54 jerigen, per jerigen berisi 33 liter Bahan Bakar Minya (BBM) jenis solar.

Pemiliknya sebut Muh Mubin, berinisial SW (32), alamat Desa Patika, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

“SW mendapatkan solar dengan cara membeli dari pelasir yang ada di Dusun Labose, Desa Laskap, Kecamatan Malili, Kabupaten Lutim,” kata Muh Mubin.

Melalui perantara lelaki MS warga Dusun Labose Desa Laskap, SW membeli barang dengan harga Rp 290.000/jiregen dengan cara menghubungi via telepon.

“Disitu terjadi transaksi karena barang ada SW berangkat dari Kolaka ke Malili untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Namun, tercium oleh anggota dan langsung disergap,” terang Muh Mubin.

Dari keterangan SW, solar sebanyak itu hendak dibawa ke salah satu industri perusahaan yang ada di Kolut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!