Kuasa Hukum Naili-Akhmad Nilai Pemohon Giring Opini Hakim MK, Tetap Yakin Tak Ada PSU Lagi
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili-Akhmad, menilai ada upaya pihak pemohon menggiring opini dalam sidang perdana sengketa hasil Pilwalkot Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum pasangan tersebut, Baihaki.
Salah satu poin yang disoroti adalah tudingan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Naili yang menurut Baihaki tidak termasuk dalam materi permohonan, tapi justru disampaikan dalam persidangan.
“Kalau pengamatan terkait dengan dalil-dalil pemohon yaitukan sah-sah saja mereka lakukan hal itu. Cuman, yang menggelitik bagi kami adalah dia mengenduskan terkait dengan LHKPN sementara dia tidak masukan dalam gugatan atau dalam permohonan,” ujar Baihaki, kuasa hukum pasangan Naili-Akhmad, Selasa (17/6/2025).
Baihaki, menilai pihak pemohon tidak konsisten karena mempersoalkan LHKPN dalam persidangan namun tidak mencantumkannya dalam materi permohonan. Menurutnya, jika memang dianggap penting, seharusnya persoalan tersebut dimasukkan sejak awal sebagai bagian dari gugatan.
“Harusnya kalau mau dipersoalkan dimasukan dalam permohonan. Itu yang menjadi titik poinnya di situ,” katanya.
Ia menilai pendekatan tersebut sangat tidak tepat karena berpotensi memengaruhi objektivitas majelis hakim. Ia pun menekankan bahwa tuduhan seperti itu harus dibuktikan secara hukum, bukan dilempar begitu saja ke publik.
“Tetapi saya rasa hakim MK itu tidak bisa digiring secara opini, karena kami anggap ini argumentasi yang kami sampaikan terkait dengan hal itu adalah untuk menggiring hakim, dan itu sangat buruk dalam metodologi bagi saya karena seolah memengaruhi psikologinya hakim terkait dengan itu,” lanjut Baihaki.
Menurutnya, tudingan yang menyebut Naili tidak melaporkan kekayaannya adalah bentuk penggiringan opini publik yang tidak sesuai fakta.
“Ketika dia tidak dalilkan itu sama halnya dia menggiring publik, terkhusus kita di Kota Palopo, seolah-olah bahwa Ibu Naili tidak taat terhadap laporan harta kekayaan, padahal itu sudah ada saat PSU, jelas ada,” tegasnya.
Di sisi lain, Baihaki juga merespons wacana yang berkembang di masyarakat soal potensi PSU kembali digelar. Menurutnya, pandangan seperti itu sah saja, namun ia memastikan dari sisi hukum, pihaknya tetap percaya pada hasil PSU yang sah.
“It’s oke. Itu sah-sah saja masyarakat berpandangan bahkan siapa saja berpandangan. Tetapi kalau kita lihat dari sisi normatik hukumnya berdasarkan ketentuan hukum yang ada dan kami pahami secara ilmu pengetahuan juga menurut tinjauan-tinjauan hukum kami tetap optimis bahwa tidak akan dianulir oleh MK,” kata Baihaki.
Ia meyakini bahwa kemenangan Naili-Akhmad, yang meraih suara lebih dari 50 persen, mencerminkan legitimasi demokratis dan cukup kuat untuk dipertahankan di hadapan MK.
“Apalagi dengan 50% lebih saya rasa itu sudah mewakili sistem demokrasi kita di Kota Palopo. Sampai detik ini kami punya keyakinan MK akan tolak permohonan pemohon,” tutupnya.





Tinggalkan Balasan