Sidang Perdana Sengketa PSU Pilkada Palopo Digelar MK Hari Ini, Bawaslu Beri Keterangan

Kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta. (ist)

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) terkait hasil PSU pilkada Palopo hari ini.

Komisioner Bawaslu, Widiyanto mengaku telah menyiapkan semua dokumen terkait hasil pengawasannya selama PSU Palopo.

“Bawaslu siap memberikan keteranggan di MK, bahan yang kami siapkan tentu semua dokumen selama proses pengawasan yang telah kami lakukan,” ucapnya, Senin (16/6/2025).

Wawancara terpisah, anggota Bawaslu Provinsi Sulsel, Alamsyah mengaku telah melakukan komunikasi secara detail kepada Bawaslu Palopo untuk merapikan segala bentuk laporan pengawasan mereka.


Baca Juga: MK Terima Gugatan Hasil PSU Pilwalkot Palopo, KPU dan Bawaslu Sulsel Siap Hadapi Sidang


Sehingga, menurutnya semua berkas yang diperlukan di MK nantinya dapat dibuktikan tanpa kendala.

“Terkait adanya gugatan di MK sampai hari ini, sudah hampir 1 minggu ini kami melakukan pendampingan, hasil pengawasan mereka (Bawaslu Palopo) untuk dijadikan bahan di sidang MK,” jelasnya.

Selain itu, Alamsyah juga menyinggung terkait putusan MK pada pemilihan awal Pilkada Palopo yang dimana Farid Kasim Judas-Nurhaeni (FKJ-Nur) juga melakukan gugatan dengan nomor laporan 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Pada putusan itu, disebutkan bahwa verifikasi administrasi tidak perlu diulang terhadap calon lama, kecuali bagi calon pengganti yakni Naili Trisal.

“Ya secara tugas wewenang dan kewajiban, termasuk menindak lanjuti amar putusan putusan MK terkait PSU Palopo, Bawaslu provinsi dalam hal ini adalah melakukan supervisi dan menilai terkait pengawasan Bawaslu Kota Palopo untuk PSU Kota Palopo sendiri,” ungkapnya.


Baca Juga: PSU Palopo Digugat, KPU Sulsel Sebut Verifikasi Paslon Sesuai Putusan MK


Sambung Alamsyah, saat ini keterangan dari Bawaslu yang dibutuhkan MK terkait gugatan RMB-ATKĀ  yakni mengenai rekomendasi Bawaslu Palopo terhadap paslon peraih suara terbanyak Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome).

“Tetapi kalau kami melihat untuk sementara justru bukan di TPS yang dipersoal, tetapi syarat calon,” ungkapnya.

“Berdasarkan hasil dari kordinasi dengan Bawaslu Kota Palopo, mereka mengatakan telah melakukan rekomendasi terkait dua persoalan di sana (Palopo) terkait syarat calon di PSU Palopo ini, dan itu sebenarnya KPU Palopo sudah berdasarkan regulasinya, menindak lanjuti yang menjadi rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Karena penjelasan dari pihak KPU Provinsi Sulsel adalah mereka berdasarkan regulasi terutama di PKPU 15,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!