PNM Dipolisikan Warga Palopo, Diduga Lakukan Penggelapan Dana Nasabah
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Seorang IRT bernama Wina Nana di Kota Palopo melaporkan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) kepada pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan dana nasabah.
PNM dilaporkan di Polres Palopo pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 16.59 Wita. Dalam laporan tersebut Wina menjelaskan, telah menjadi korban penipuan setelah sebelumnya meminjam uang sebesar Rp 350 juta kepada PNM.
“Awalnya Wina ke kantor PNM dengan mengajukan pinjaman sebesar Rp 350.000.000 dengan agunan 2 buah sertifikat tanah. Korban melunasi pinjaman tersebut dalam waktu 60 bulan (awalnya 48 bulan tetapi diperpanjang masa tenor karena covid-19) setelah setahun lebih, korban mengetahui bahwa agunan miliknya telah dilelang sepihak oleh PNM,” ucapnya saat membuat laporan.
Baca Juga: MK Terima Gugatan Hasil PSU Pilwalkot Palopo, KPU dan Bawaslu Sulsel Siap Hadapi Sidang
Laporan Wina tertuang dalam LP/B/304/V/2025/SPKT/POLRES PALOPO. Wina bersama keluarganya akhirnya kembali menerima panggilan untuk dipintai keterangan pada Rabu (11/6).
Keluarga Wina, Ono mengatakan bahwa apa yang dialami korban merupakan suatu penipuan berat. Ono menegaskan,Wina telah melakukan pembayaran sebesar RP 480 juta.
“Pihak PNM kita laporkan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan, dimana pihak keluarga kami menjadi korban. Nyata-nyatanya ibu Wina rutin melakukan pembayaran angsuran, kurang lebih senilai Rp 480 juta dari uang yang dipinjam saat itu, senilai Rp 350 juta, sejak tahun 2019 hingga tenggang waktu 2023,” jelas Ono’
Selain itu, Ono menanyakan terkait cara PNM mengimput data pembayaran nasabah. Menurutnya, ia sempat meminta penjelasan kepada PNM terkait nominal pembayaran Wina, tetapi anehnya yang terimput hanyalah kurang lebih sebesar RP 80 juta.
Sehingga itulah yang menjadi alasan dari pihak PNM melakukan pelelangan agunan tanah.
“Adapun kekurangan atau keterlambatan angsuran menurut pihak PNM yang harus diselesaikan, ya kita akan selesaikan kalau ada, ini tidak ada pemberitahuan nominalnya berapa, bunganya berapa, ini juga melelang tanpa ada pemberitahuan SP 1, nanti diberitahu dengan salinan setelah terlelang,” lanjut Ono.
“Bukti resi setiap pembayaran angsuran jelas ada, itu sudah kita serahkan oleh penyidik, jadi kita tunggu seperti apa prosesnya kedepan, intinya saya akan kawal kasus ini sampai ke akar-akarnya,” Pungkasnya.
Tinggalkan Balasan