MK Terima Gugatan Hasil PSU Pilwalkot Palopo, KPU dan Bawaslu Sulsel Siap Hadapi Sidang

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota Palopo. Permohonan diajukan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta.

Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 326/PAN.MK/e-ARPK/06/2025 yang ditandatangani Plt Panitera MK, Wiryanto, perkara tersebut telah dicatat pada Rabu (11/6/2025) pukul 10.00 WIB. Gugatan terdaftar dengan nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Paslon nomor urut 3 menggugat hasil PSU yang digelar KPU Palopo. Mereka menunjuk Wahyudi Kasrul dkk sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa tertanggal 29 Mei 2025.

Menanggapi gugatan ini, Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, mengatakan pihaknya masih terus melakukan koordinasi dan meminta petunjuk dari KPU RI.

“Sementara ini kami coba koordinasi, mencari tahu ada apa sebenarnya, minta petunjuk ke KPU RI bagaimana dengan kondisi ini,” ujar Romy, Rabu (11/6/2025).

Romy juga mengungkapkan KPU Sulsel tengah menyiapkan segala kemungkinan menghadapi proses hukum di MK termasuk inisiatif menghadirikan tim hukum berdasarkan petunjuk KPU RI.

“Apakah kami harus mengambil tim hukum dari mana, bagaimana melengkapi berkas berdasarkan apa yang mungkin akan menjadi materi gugatan,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menegaskan bahwa setiap paslon memiliki hak untuk menggugat jika merasa dirugikan.

“Jika salah satu pasangan calon merasa dirugikan, maka pasangan calon tersebut memiliki hak untuk mengajukan sengketa hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi,” kata Saiful, Jumat (6/6/2025).

Saiful menyebut pihaknya siap dan akan menghadirkan berbagai bukti terkait pelaksanaan pengawasan serta hasil penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses PSU berlangsung.

“Kami juga akan menghadirkan bukti-bukti pelaksanaan pengawasan ataupun hasil penanganan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan,” tambahnya.

Saiful menegaskan, jika permohonan sengketa hasil PSU benar-benar telah diajukan dan dinilai memenuhi syarat oleh Mahkamah Konstitusi untuk dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan, maka Bawaslu Sulsel siap memberikan keterangan sesuai tugas dan kewenangannya.

“Prinsipnya, jika benar itu ada permohonan dan permohonan tersebut dinilai bersyarat untuk dilanjutkan pada sidang pemeriksaan, Bawaslu siap memberi keterangan,” imbuhnya.

Diketahui, sidang pendahuluan akan digelar dalam waktu paling lambat empat hari kerja setelah permohonan dicatat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!