Mahasiswi Terduga Upal Dilepas, Kasat Reskrim: Bisa Ditahan Tapi Tidak Harus

KASAT Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir.

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID-Penyidik Polres Palopo, ternyata memiliki alasan tersendiri mengapa sampai melepaskan terduga mahasiswi (19) atas pidana pemalsuan Uang Palsu (Upal).

Mahasiswi yang terlapor berinisial ST, merupakan warga asal Desa Rantedada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, menyebut penyidik bisa saja melakukan penahanan terhadap terduga tetapi tidak harus.

“Kalau untuk dibebas itu beda berarti dia tidak lagi terangkut dengan perkara. Saat ini kita tidak melakukan penahanan, dapat dilakukan penahanan tapi tidak harus. Kita tidak lakukan penahanan karena alat bukti dan keterangan saksi-saksi lain termasuk saksi ahli,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, Selasa (10/06/2025).

Keterangan saksi ahli, lanut Syahrir juga sangat dibutuhkan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Saksi ahli yang kami maksud seperti pihak dari Bank Indonesia (BI),” ungkapnya.

Perwira dua balok itu mengaku, jika penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa 2 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu.

“Untuk sementara, keterangan terduga karena terdesak kebutuhan ekonomi ditambah pusing sehingga memalsukan uang menggunakan printer,” bebernya.

Seraya menambahkan, penyidik akan mengundang pihak BI.

“Setelah ada keterangan resmi dari pihak BI baru kita bisa menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutup Syahrir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!