Digugat di MK, KPU Sulsel Tunda Penetapan Wali Kota Palopo Terpilih

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menunda penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih pasca pemungutan suara ulang (PSU). Penundaan ini dilakukan karena adanya gugatan yang dilayangkan pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas kemenangan pasangan Naili-Akhmad.

Penundaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto. Ia menegaskan bahwa proses penetapan tidak bisa dilanjutkan selama masih ada perkara yang sedang berjalan di MK.

“Tidak mungkin kita menetapkan sementara ada perkara yang sudah teregister,” kata KPU Sulsel, Romy Harminto, Senin (9/6/2025).

Gugatan yang dimaksud telah resmi teregistrasi di MK dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025. Registrasi dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15.57 WIB. Romy mengatakan bahwa KPU belum bisa memastikan kapan penetapan akan dilakukan, karena masih menunggu kepastian hukum dari MK.

“Kita tidak bisa menentukan tanggal penetapan kalau belum ada kepastian dari MK. Kita harus menunggu Buku Registrasi Perkara dulu,” katanya.

Lebih lanjut, Romy menjelaskan bahwa setelah gugatan resmi teregistrasi, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan MK. KPU tinggal menunggu apakah perkara tersebut akan berlanjut ke sidang atau tidak.

“Kalau sudah terdaftar, kita tunggu prosesnya, apakah akan lanjut sidang atau tidak,” ungkapnya.

Terlepas dari proses hukum yang berjalan, Romy menegaskan bahwa KPU akan tetap menjalankan tugasnya secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Ia menyebut KPU siap melaksanakan apa pun keputusan yang nantinya dikeluarkan oleh MK.

“Suka tidak suka, tugas kami menjalankan proses sebaik mungkin sesuai aturan. Apa pun hasilnya, kami tetap siap melaksanakan,” imbuhya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!