Bukan Hasil Pilkada, Proses Administrasi Jadi Dalil Gugatan RMB-ATK
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan. Namun gugatan tersebut bukan pada hasil perolehan suara, melainkan menyangkut proses administrasi oleh penyelenggara pemilu.
“Yang pasti bahwa menempuh jalur MK itu bukan hasil yang dipersoalkan, bukan persoalan angka. Tetapi yang menjadi dalil gugatan itu adalah terkait proses administrasi. KPU dalam ini sebagai pihak termohon,” kata Liaison Officer, Asmal Kadir kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Asmal menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak ditujukan kepada pasangan calon tertentu, melainkan kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.
“Jadi bukan paslon yang digugat, tapi penyelenggara yang digugat oleh paslon nomor urut tiga,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa gugatan tersebut diajukan setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam tim pemenangan.
“Gugatan yang diajukan paslon 3 ini tentu (sudah) minta masukan dari tim-tim pemenangan,” ujarnya.
Menurut Asmal, masukan yang paling krusial dalam proses gugatan ini datang dari partai politik pengusung di tingkat akar rumput.
“Yang paling idealnya yang dimintai masukan terkait ini (gugatan) yah tentu partai pengusung, dalam hal ini pengurus-pengurus kecamatan,” tandasnya.





Tinggalkan Balasan