Gugat Hasil PSU Pilkada Palopo, RMB-ATK Resmi Ajukan Permohonan ke MK

Gie

JAKARTA, INDEKSMEDI.ID – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil kota Palopo nomor urut 3 usungan partai Golkar dan PKS (Rahmat Masri Bandaso dan Andi Karta), secara resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Palopo 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan permohonan sengketa ini telah teregistrasi secara elektronik dengan nomor perkara 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025, menandai langkah resmi mereka menempuh jalur hukum terkait hasil pemilihan.

Dalam pengumuman resmi, MK mencatat waktu dan tanggal pengajuan permohonan sengketa tersebut dengan rinci.

“Pada hari ini, Senin tanggal dua bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima pukul 15:57 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024,” tulis Mahkamah Konstitusi dalam akta yang ditandatangani oleh Plt. Panitera Wiryanto.

Dokumen permohonan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa ini, yakni pemohon dan termohon. Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta tercatat sebagai pemohon yang menggugat hasil Pilkada, sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo sebagai termohon yang dianggap bertanggung jawab atas hasil pemilihan.

“Paslon nomor 3 itu menunjuk Wahyudi Kasrul dkk sebagai kuasa berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 29 Mei 2025, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon; Terhadap Komisi Pemilihan Umum KOTA PALOPO Selanjutnya disebut sebagai Termohon,” bunyi isi dokumen resmi tersebut.

Setelah pengajuan, permohonan ini diterima secara resmi oleh MK dan langsung tercatat dalam sistem pencatatan elektronik perkara sebagai langkah awal proses pemeriksaan.

“Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3),” tambah Mahkamah Konstitusi dalam keterangannya.

Selanjutnya, MK akan melakukan proses verifikasi kelengkapan dokumen permohonan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan formal terpenuhi sebelum proses sengketa berjalan lebih lanjut.

“Dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” jelas MK.

MK juga memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen jika ditemukan kekurangan dalam berkas yang diajukan. Waktu perbaikan dibatasi agar proses tidak tertunda lama.

“Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3),” tambahnya.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, permohonan akan segera dicatat secara resmi dalam sistem registrasi perkara konstitusi sehingga proses pemeriksaan selanjutnya dapat berjalan.

“Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!