PPA Polres Palopo Tangani 39 Kasus, 4 Perkara P21
KANIT PPA Polres Palopo, Ipda Muhammad Nur.
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID-Sebanyak 39 kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk diantaranya melibatkan anak dibawah umur, ditangani Unit Perlindungan anak dan Perempuan (PPA) Polres Palopo.
Dari semua kasus yang ada, 18 diantaranya melibatkan anak dibawah umur, sedang 21 lainnya merupakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
18 kasus yang melibatkan anak dibawah umur, beberapa lainnya dengan motif pelecehan seksual.
Dari 39 kasus, 4 perkara lainnya sudah P21 atau dinyatakan lengkap di Jekasaan Negeri (Kejari) Palopo.
Rinciannya, KDRT 1 perkara, kekerasan anak dan perempuan 3 perkara, sedang sisahnya sementara dalam lidik dan sidik.
Data yang ada saat ini merupakan rangkuman sepanjang 2025 terhitung mulai Januari per tanggal 27 Mei 2025.
Kanit PPA Polres Palopo Ipda Muhammad Nur, kepada Indeksmedia, mengatakan, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan rata-rata antara korban dan pelaku sepakat berdamai.
“4 perkara sudah P21, sebagian masih dalam proses lidik dan sidik kemudian ada juga dalam proses restorasis justice (RJ),” kata Muhammad Nur, Kamis, (29/05/2025).
Ditanya soal pendampingan perkara yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (DP3A) Kota Palopo, perwira satu balok itu, menjawab pihaknya selalu menjalin sinergi dengan dinas terkait baik itu DP3A maupun Dinas Sosial (Dinsos) untuk pendampingan psikologi dan sosial terhadap korban anak.
“Inilah yang biasnya ada perbedaan data di Polres Palopo maupun di DP3A Kota Palopo. Intinya selama ini kami tetap melakukan koordinasi dengan teman-teman yang ada di DP3A Kota Palopo,” terang Muhammad Nur.
Sejauh ini, sambung dia, Unit PPA Polres Palopo tetap melakukan sosialisasi mengenai pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Palopo.
“Kita perbanyak sosialisasi saya rasa begitupun yang dilakukan teman-teman DP3A Kota Palopo. Intinya kami selalu koordinasi dengan baik,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan