KPU Bakar 429 Surat Suara Rusak Pada PSU Pilkada Palopo
PALOPO, INDEKSMEDIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membakar 429 surat suara yang rusak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Pemusnahan tersebut dilakaukan di kantor KPU Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.
Pembakaran tersebut dilakukan karena adanya surat suara rusak dan kelebihan cetak.
“Sebanyak 429 surat suara yang rusak dimusnakan,” kata Komisioner KPU Sulsel, Marzuki Kadir, Jumat (23/5).
Marzuki mengungkapkan pembakaran dilakukan untuk menghindari adanya kecurangan pada PSU Palopo.
“Kan memang harus dimusnakan sebelum hari pencoblosan,” ungkapnya.
Pada pemusnaan surat suara itu, hadir Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma dan beberapa komisioner KPU Palopo.
“Rusak cetak sebanyak 193 dan yang ebih kirim dari percetakan 236 jadi totalnya 429,” tutupnya.





Tinggalkan Balasan