Gunung Latimojong Diusulkan Jadi Taman Nasional, Bupati Luwu Dukung Penuh
LUWU, INDEKSMDEDIA.ID – Upaya menjadikan Gunung Latimojong sebagai Taman Nasional kini memasuki tahap koordinasi lintas lembaga. Tim pengusul bertemu Bupati Luwu untuk menyampaikan rencana dan pemaparan teknis pengusulan kawasan konservasi tersebut.
Pemerintah terus mendorong pelestarian lingkungan di Sulawesi Selatan, termasuk melalui rencana penetapan Gunung Latimojong sebagai Taman Nasional.
Pada Rabu (21/5/2025), Tim Pengusulan melakukan audiensi dengan Bupati Luwu H. Patahudding, S.Ag di Belopa. Dalam pertemuan tersebut, mereka memaparkan secara langsung urgensi dan tahapan teknis pengusulan status baru bagi Gunung Latimojong.
Rombongan terdiri atas perwakilan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Dinas Lingkungan Hidup, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Latimojong, DPRD Kabupaten Luwu, serta para pemerhati lingkungan.
Dialog berlangsung mengingat kawasan Pegunungan Latimojong melintasi empat kabupaten di Sulsel, yakni Luwu, Sidenreng Rappang (Sidrap), Enrekang, dan Tana Toraja.
Dari wilayah Kabupaten Luwu, sekitar 83.000 hektare hutan lindung direncanakan masuk dalam zona Taman Nasional. Area ini tidak termasuk wilayah izin tambang milik PT Masmindo Dwi Area maupun kawasan Perhutanan Sosial (PS).
Bupati Patahudding menyambut baik usulan ini. Ia menyatakan bahwa pelestarian Gunung Latimojong sangat penting untuk menjaga ekosistem sekaligus identitas daerah.
“Untuk menjaga dan melestarikan alam memang perlu perhatian serius. Kita mmang harus menjaga ekosistem alam Gunung Latimojong agar tetap lestari, flora dan faunanya harus tetap kita jaga,” ungkap Patahudding.
Meski mendukung, ia mengingatkan agar penetapan kawasan tetap mempertimbangkan aktivitas penting yang sudah berlangsung di lokasi tersebut.
“Sebagaimana kita ketahui, saat ini ada objek vital di wilayah Gunung Latimojong yang sedang berjalan, kami harapkan tidak ada tumpang tindih didalamnya,” kata Patahudding.
Ia juga berharap pengelolaan Taman Nasional nantinya memperhatikan nilai historis dan peran Gunung Latimojong bagi Kabupaten Luwu. Menurutnya, kantor Balai Taman Nasional idealnya dipusatkan di wilayah Luwu.
“Gunung Latimojong dengan segala sumber daya alamnya ini identik dengan Kabupaten Luwu, makanya di daerah ini ada kecamatan yang dinamakan Kecamatan Latimojong yang wilayahnya memang di Gunung Latimojong. Untuk itu kami berharap kantor Taman Taman Nasional nantinya berada di kecamatan Latimojong,” ujarnya.
Selama lebih dari dua jam, tim dan jajaran Pemkab Luwu juga membahas perlunya sinkronisasi peta pengusulan dengan RTRW daerah, terutama agar tidak mencakup pemukiman atau jalan yang telah ada. Proses overlay dengan peta tata ruang akan segera dilakukan.
Sebagai catatan, Gunung Latimojong merupakan titik tertinggi di Sulawesi Selatan dengan ketinggian 3.478 mdpl. Gunung ini termasuk dalam daftar Seven Summits Indonesia dan menduduki peringkat kelima tertinggi secara nasional.
Membentang dari selatan ke utara, Pegunungan Latimojong menjadi batas alami beberapa wilayah dan dikenal sebagai “atap Sulawesi.” Gunung ini bukan gunung api dan merupakan habitat satwa endemik seperti anoa, tarsius, Julang Sulawesi, serta Elang Sulawesi.
Selain kekayaan hayati, kawasan ini juga menyimpan potensi ekowisata berupa air terjun, sungai, serta perkebunan rakyat seperti kopi, lada, kakao, dan cengkeh. Budaya lokal yang masih terjaga dan kandungan emas di pegunungan tersebut turut menambah nilai strategis Latimojong.





Tinggalkan Balasan