BAP Kasus FF P19, Kasat Reskrim Palopo Akui Keterangan Saksi Kurang
PELAKU Pembunuhan inisial AY (kiri) foto disandingkan dengan almarhumah Feni Ere (kanan).
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID-Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, membenarkan jika berkas kasus Feni Ere (FF) yang sudah tahap 1 di Kejari Palopo, dikembalikan lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P19.
Dikembalikannya berkas kasus FF, berdasarkan petunjuk Jaksa, kata Syahrir, sebab keterangan saksi 2 (dua) dinggap masih ada yang kurang.
“Memang benar P19. Ada keterangan saksi 2 yang perlu ditambahkan,” kata Syahrir, menanggapi statement P19 Kasi Pidum Kejari Palopo, Rabu (21/05/2025).
Ditanya kapan rekonstruksi dilakukan, perwira dua balok itu, mengatakan, untuk saat ini, penyidik masih mempersiapkan waktu dan tempat.
“Untuk rekon masih dipersiapkan waktu dan tempat, mengenai hal tersebut kami akan sampaikan terlebih dulu ke Humas selanjutnya akan diteruskan ke rekan-rekan media,” bebernya.
Dalam kasus tersebut, sambung Syahrir, Polres Palopo tetap berkomitmen untuk selalu terbuka dan transparan ke publik.
“Kami minta kepada masyarakat agar selalu bersabar karena semuanya butuh proses,” terangnya.





Tinggalkan Balasan