NasDem Ganti Abdul Salam, Yanti Anwar Ditunjuk sebagai Anggota DPRD Palopo

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menetapkan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Abdul Salam, SH, sebagai Anggota DPRD Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 133-Kpts/DPP-NasDem/V/2025.

PAW ini dilakukan menyusul pemberhentian Abdul Salam dari keanggotaan Partai NasDem, sebagaimana tercantum dalam keputusan DPP Partai NasDem sebelumnya, Nomor: 114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025, yang diterbitkan pada 14 Mei 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa Abdul Salam telah diberhentikan sebagai anggota partai dan dicabut keanggotaannya berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.

“Berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor: 114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025, tertanggal 14 Mei 2025, tentang Pemberhentian Saudara Abdul Salam, SH dari Keanggotaan Partai NasDem dan Mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA),” tulis keterangan dalam surat yang dilihat media ini, Senin (19/5/2025).

DPP Partai NasDem menyatakan bahwa Abdul Salam terbukti melakukan pelanggaran dan diberhentikan dari keanggotaan partai serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD dari NasDem.

Sebagai penggantinya, DPP NasDem menetapkan Yanti Anwar, SE, untuk mengisi posisi tersebut sebagai anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029. Penetapan ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem menetapkan Saudari Yanti Anwar, SE sebagai Anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem menggantikan Saudara Abdul Salam, SH untuk sisa masa jabatan 2024–2029,” jelasnya.

Keputusan ini mempertimbangkan usulan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan melalui surat nomor: 102/SI.1/DPW-NasDem-Sulsel/XII/2024, tertanggal Desember 2024, serta hasil rapat pengurus harian DPP Partai NasDem pada 14 Mei 2025 di Jakarta.

Sebelumnya, Berdasarkan Surat Partai NasDem Kota Palopo bernomor : 20/B/DPD-NasDem/Palopo/XII/2024 perihal usul Pemberhentian kader dan PAW. Diketahui Abdul Salam sendiri sudah mendapat dua kali surat peringatan.

“Berdasarkan poin diatas, saudara Abdul Salam dianggap dengan sengaja mengabaikan tugas dan kewajiban sebagai pengurus DPD Partai NasDem dan Fraksi Partai NasDem Palopo.” bunyi surat usulan DPD Partai NasDem Palopo dikutip, Rabu, (26/2/2025).

“Olehnya itu DPD Partai NasDem Kota Palopo mengusulkan pemberhentian Abdul Salam sebagai kader NasDem serta mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD kota Palopo sisa masa jabatan 2024-2029.” tutup surat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!