Jual Anak Di Bawah Umur, Mucikari Terancam 10 Tahun Penjara
MUCIKARI asal Makassar Diamankan.
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID-ATJ (26), warga Makassar, yang diamankan di kamar 117 Hotel Labombo, Jalan Pantai Labombo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo, atas dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur, terancam 10 tahun penjara, denda Rp200 juta.
Hukuman tersebut dterapkan sesuai Pasal 88 jo 61 UU Perlindungan Anak mengatur tentang sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
“Atau ancaman kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00.,” kata Kanit PPA Polres Palopo, Ipda Muhammad Nur SH, Jumat (16/05/2025).
Perwira satu balok itu menyebutkan, saat ini pelaku sesalam dalam proses hukum.
“Untuk lebih jelasnya nanti komunikasikan dengan pihak Humas Polres Palopo, agar penyampaian informasi bisa akurat,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan dipimpin langsung Kanit IV PPA Satreskrim Polres Palopo, IPDA Muhammad Nur, S.H.
“Kami menerima informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas prostitusi yang sering terjadi di salah satu kamar hotel. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan seorang perempuan sedang melayani tamu pria. Dari pengakuan mereka, kami berhasil mengamankan terduga mucikari yang saat itu bersembunyi di dalam lemari,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban berinisial SA (17), juga berasal dari Makassar, dan diduga telah dijadikan pekerja seks komersial oleh pelaku.
Selain itu, turut diamankan seorang pelanggan berinisial RF (33), warga Kabupaten Luwu Timur, yang saat itu tengah berada di dalam kamar bersama korban.
Menurut hasil interogasi awal, pelaku menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi perpesanan MiChat.
Setelah terjadi kesepakatan tarif, pelaku menyuruh korban untuk melayani pelanggan di hotel yang telah ditentukan.
Pelaku mengaku menerima bagian keuntungan sebesar Rp50.000 dari setiap transaksi.
“Modusnya adalah menawarkan korban lewat aplikasi MiChat, kemudian setelah ada pelanggan, korban diarahkan ke lokasi. Uang hasil layanan sebagian diserahkan ke pelaku,” tambah Kanit PPA.





Tinggalkan Balasan