Bawaslu Sulsel Klarifikasi Polemik SPT, Saiful Jihad: “Itu Temuan, Bukan Laporan”
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Isu terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen SPT calon kepala daerah yang sempat ramai diperbincangkan akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan berasal dari laporan masyarakat, melainkan merupakan hasil temuan Bawaslu sendiri.
“Itu bukan laporan, itu adalah temuan,” tegas Saiful Jihad saat dikonfirmasi media, Senin (13/5/2025).
Ia menambahkan bahwa pernyataan ini juga telah disampaikan secara terbuka dalam rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Saya sudah sampaikan waktu itu ada pertemuan bersama unsur Forkopimda bahwa itu bukan laporan, itu temuan informasi awal,” ujarnya.
Saiful menjelaskan, memang ada surat yang masuk ke Bawaslu terkait masalah tersebut, namun sumbernya tidak jelas. Oleh karena itu, Bawaslu tidak serta-merta menindaklanjuti sebagai laporan resmi, melainkan menjadikannya dasar untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Ada surat masuk di Bawaslu tapi tidak jelas siapa. Dari situ Bawaslu melakukan upaya penelusuran tentang SPT, hasilnya KPU juga mengakui bahwa ada kesalahan,” ungkapnya.
Menurut hasil klarifikasi, kesalahan yang terjadi adalah perbedaan tanggal pada dokumen SPT yang dimasukkan oleh calon. Seharusnya yang digunakan adalah SPT yang terbit pada tanggal 6 Maret, bukan yang terbit di bulan Februari.
“Semestinya yang dimasukkan itu adalah SPT yang terbit pada tanggal 6 Maret, bukan yang terbit di bulan Februari. Jadi KPU memberi ruang untuk memperbaiki dan dia (KPU) mengakui ada kesalahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan kajian administratif, KPU menilai kesalahan tersebut bersifat administratif dan masih dapat diperbaiki.
“Hasil kajian KPU terhadap rekomendasi administrasi mengakui bahwa memang ada kesalahan, tetapi KPU memberi kesempatan untuk memasukkan SPT yang terbit di tanggal 6 Maret,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa calon yang bersangkutan memiliki riwayat kepatuhan pajak yang baik selama lima tahun terakhir.
“Calon ini 5 tahun berturut-turut ada semua laporan pajaknya, jelas itu. Ruang itu ada, karena ada kesalahan administrasi dan KPU memandang ini bisa diperbaiki,” tutupnya.





Tinggalkan Balasan