KPU Palopo Akui Tidak Tahu Sumber SPT Pajak Naili yang Diduga Palsu
KPU Palopo ketika pleno terkait dugaan pelanggaran administrasi di Kantor KPU Palopo, Jumat, (09/05/2025).
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID-Banyaknya laporan dugaan pelanggaran yang terjadi jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Kota Palopo, menjadi pekerjaan rumah bagi KPU Palopo.
Terkait dengan itu, KPU RI meminta kepada seluruh Komisioner KPU Palopo, agar selalu berpedoman terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Soal adanya dugaan pelanggaran administrasi dan laporan SPT/Surat Pajak Naili Trisal yang diduga palsu, KPU RI memerintahkan KPU Palopo agar merujuk pada beberapa poin
“Kami juga diminta untuk melakukan klarifikasi ke kantor pajak terkait dengan SPT/surat pajak oleh KPU RI. Selama 7 hari, semenjak masuknya rekomendasi tanggal 3 Mei 2025. Ini merupakan rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi yang kami tindak lanjuti dari Bawaslu Kota Palopo,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Jumat (09/05/2025).
Hasbullah menegaskan, sebagai lembaga tingkat nasional, pihaknya bersistem dan mandiri, tetap melakukan koordinasi.
“Makanya kami berkonsilidasi kepada pimpinan KPU RI melalui surat. Selanjutnya kami diterima pada 5 Mei 2025 kemarin di KPU RI di Imam Bonjol. Berdasarkan konsilidasi itu kami disuruh mempedomani PKPU 15 terkait dengan pelanggaran administrasi, terus yang ke 2 kami juga diminta untuk melakukan klarifikasi ke kantor pajak terkait dengan SPT/surat pajak saudara Naili. Terus kami juga diminta untuk klarifikasi kepada yang bersangkutan di PKPU 15, kami disuruh membuat telaah hukum dan sudah membuat telaah hukumnya,” terangnya.
Berdasarkan proses konsilidasi dan telaah hukum yang sudah dibuat
Jadi tadi ini di isi surat memang ada kesalahan input yang dilakukan LO paslon dan pada saat klarifikasi juga kepada LO Paslon itu juga diakui ada kesalahan input ditanggal 10 Maret terjadi kesalahan inputan. Tetapi dokumennya itu apa-apa yang menjadi laporan pajak ibu Naili SPT yang bermasalah itu sebenarnya dari tanggal 6 sudah keluar dari kantor pajak.
Hanya saja karena kesalahan input, saat tanggal 10 maka pihaknya melakukan pemeriksaan bersama rekan-rekan Bawaslu.
“Hanya saja waktu itu saat kami melakukan pemeriksaan administrasi tidak ada masalah dengan itu, cuma ada satu syarat terkait surat kesehatan keterangan jiwa. Tapi yang lain kami anggap benar, saat kami periksa bersama Bawaslu,” beber Hasbullah.
Nanti tanggal 3 Mei 2025, sambungnya Bawaslu meregister terkait adanya temuan administrasi disitulah KPU baru mengetahuinyam
Disitulah dasar KPU menindaklanjuti dengan mendengar apa-apa yang disampaikan pimpinan KPU RI dan mempedomani proses pelanggaran administrasi.
“Kami sudah klarifikasi dan ternyata hasil dari klarifikasi bersangkutan taat pajak bahwa yang teropload saat silon pajak diakui yang bersangkutan LO-nya mereka salah upload tapi dokumen resminya ada. Mereka bayar pajak dan bebas pajak itu benar ada. Maka prinsipnya kami tindak lanjuti untuk hari ini 1×24 jam disurat tindak lanjutan kami diterangkan temuan tersebut kepada kami karena pada prinsipnya yang bersangkutan memiliki dokumen dan memenuhi syarat,” tambahnya.
Itu yang bisa saya sampaikan, hari ini juga, Ibu Naili untuk menyerahkan secara resmi dokumen yang salah upload kemarin kami beri waktu dalam tindak lanjut itu 1×24 jam. Kami sudah menyerahkan surat tindak lanjut itu ke Bawaslu dan kami juga langsung kepada yang bersangkutan.
Ditanya soal apakah di KPU sendiri ada keraguan kemudian memang dari hasil penelusuran apakah memang salah imput atau memperoleh dari mana SPT yang tidak benar itu, Hasbullah menjawab terkait dengan itu pihaknya mengetahui SPT pertanggal 10 itu yang dianggap bermasalah itu tidak dalam kewenangan KPU.
Kewenangan proses pendaftaran calon, masih kata dia adalah kembali kepada syarat suptansial diatur di undang-undang nomor 1 tahun 2015.
Dimana setelah calon memenuhi semua dokumen persyaratan maka tentu dia memenuhi syarat menjadi peserta pemilukada nantinya.
“Kami di KPU hanya sebagai penerima dokumen yang dilaporkan dari paslon kami tidak punya kewenangan untuk dari mana kami tahu dari mana dokumen diambil, kami hanya menelah dan menerima dokumennya soal dapatnya dari mana kami tidak tahu dari mana dia dapatnya. Nah makanya tadi dijelaskan sama pak ketua, pada tanggal 10 pada proses pendaftaran telah melakukan privikasi bersama KPU dan Bawaslu ketika itu semua telah sepakat bahwa dokumen yang di stor kepada kami memenuhi syarat, tentu KPU yang hanya menerima dokumen artinya untuk mengetahui dokumen yang diterima itu diambilnya dari mana dan apakah dokumen itu memang benar atau tidak? sampai adanya informasi yang dimasukkan kepada KPU,” jelas Hasbullah menjawab pertanyaan susulan.
Dia menambahkan, rekomendasi Bawaslu menekankan ke KPU dan ternyata dokumen yang diserahkan kepada pihak KPU upload sebagai syarat pasangan calon waktu itu rupanya diduga tidak benar maka kewajiban KPU adalah melacak.
KPU hanya menanyakan kepada paslon dan lembaga yang bersangkutan tentang sekaitan dengan 4 calon itu melaporkan pajaknya.
“Intinya pada faktanya kami menemukan dokumen yang salah upload. Dan pada faktanya kita temukan ibu Naili memiliki dokumen pertanggal 6 Maret. Nah ibu Naili sudah punya cuma pada faktanya mereka keliru dalam proses upload olehnya itu di analisi bahwa calon setelah meperbaiki dokumen aslinya berarti dia sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan,” tutup Hasbullah.
Tinggalkan Balasan