Bawaslu Palopo Tegaskan Temuan Dokumen Pajak Naili, Tindak Lanjut Tunggu KPU
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, memastikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran administrasi calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal, telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 3 Mei 2025. Ia menyebutkan bahwa sesuai regulasi, KPU memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Tanggal 3 Mei, setelah KPU menerima rekomendasi dari kami mereka punya waktu 7 hari, na besok hari terakhir sudah harus ada tindak lanjutnya dari KPU,” kata Khaerana kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Menanggapi pihak yang keberatan dengan hasil rekomendasi Bawaslu dan berencana menempuh jalur hukum, Khaerana mengatakan bahwa itu merupakan hak setiap pihak. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Ya itu hak mereka, kalau memang menganggap kami menyalahi peraturan per undang-undangan silahkan kalau mau melaporkan. Yang jelas kami juga punya pedoman,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam konteks pelanggaran administrasi, Bawaslu tidak diwajibkan untuk meminta klarifikasi dari pihak terlapor, berbeda dengan penanganan kasus pidana pemilu.
“Kami di Bawaslu itu bukan wajib ya minta klarifikasi, ada kata ‘DAPAT’ klarifikasi, seandainya ini laporan pidana mungkin kami lanjut ke tahap verifikasi,” jelasnya.
Menurut Khaerana, bukti yang dimiliki Bawaslu sudah cukup kuat dan valid untuk mendasari rekomendasi kepada KPU, sehingga langkah lembaganya sudah sesuai prosedur.
“Kami gali lebih jauh tapi ini pelanggaran administrasi jelas dokumennya sudah berbeda, bukti validnya sudah kami dapatkan. Arahnya inikan administrasi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan