Bawaslu RI Soroti Keabsahan Dokumen Pajak Naili dalam PSU Pilwalkot Palopo

Gie

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menemukan dugaan penggunaan dokumen tidak sah dalam proses pendaftaran calon Wali Kota Palopo pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot 2024. Temuan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, yang turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Temuan itu berkaitan dengan keraguan atas keabsahan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan dokumen Wajib Pajak Orang Pribadi milik calon atas nama Naili, yang digunakan saat mendaftar melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh gabungan partai politik.

“Temuan Bawaslu Kota Palopo terkait keraguan keabsahan dokumen surat pemberitahuan tahunan pajak dan wajib pajak orang pribadi tidak benar digunakan oleh calon Wali Kota Palopo atas nama Naili,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam forum RDP tersebut.

Dokumen yang dipermasalahkan diketahui telah diinput dalam Silon saat masa pendaftaran calon. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Palopo telah menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU Kota Palopo.

“Bawaslu Kota Palopo telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi ke KPU Palopo tanggal 1 Mei 2025,” ungkap Bagja.

Surat rekomendasi tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi KPU untuk mengambil langkah tindak lanjut dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan.

“KPU memiliki batas waktu selama tujuh hari setelah surat itu diterima,” jelasnya.

Rekomendasi ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap keabsahan dokumen calon kepala daerah guna menjaga integritas PSU Pilwalkot Palopo. Bagja menegaskan pentingnya ketepatan verifikasi dokumen dalam setiap proses pencalonan.

Sebelumnya, Kuasa hukum paslon Naili-Akhmad, Baihaki, menilai langkah Bawaslu terkait temuan dugaan pelanggaran administrasi dokumen pajak tidak profesional dan cacat prosedur. Menurutnya, kliennya, Naili Trisal, tidak pernah diberi kesempatan memberikan klarifikasi sebelum temuan itu diumumkan ke publik.

“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tidak ada mekanisme klarifikasi, padahal itu diwajibkan dalam regulasi Bawaslu tahun 2022. Hasil temuan keluar tanpa Ibu Naili dimintai penjelasan. Ini ugal-ugalan dan melanggar asas kepastian hukum,” tegas Baihaki, Minggu (4/5/2025).

Ia menyebut tindakan tersebut bersifat tendensius dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah situasi sensitif menjelang PSU. Terlebih, kata Baihaki, temuan tersebut berasal dari Maret namun baru diungkap ke publik belakangan ini.

“Temuan ini terkesan disembunyikan dan kemudian digunakan sebagai alat menyerang kandidat. Ini berbahaya dan merusak demokrasi,” ujarnya.

Baihaki juga mempertanyakan netralitas Bawaslu, yang menurutnya hanya aktif menelusuri paslon nomor 4. Sementara dugaan pelanggaran dari paslon lain justru luput dari pengawasan aktif.

“Saat kasus Akhmad Syarifuddin misalnya, mereka pasif. Fungsi pengawasan seharusnya melekat, bukan menunggu laporan. Kalau begini, Bawaslu kehilangan fungsinya sebagai pengawas yang adil,” lanjutnya.

Terkait substansi temuan, Baihaki menegaskan bahwa dokumen pajak Naili Trisal telah sah dan dibayarkan sesuai ketentuan. Perbedaan tanggal pada sistem informasi pencalonan (Silon) menurutnya tidak berdampak pada kelengkapan syarat pencalonan.

“Bahkan dalam hasilnya disebut tidak ada unsur pidana. Tapi kenapa diumumkan seolah-olah pelanggaran besar? Ini bukan penegakan hukum, tapi pembentukan opini publik yang memojokkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!