PT BMS Klaim Jalankan Sistem K3 dan Standar Upah Secara Menyeluruh

Gie

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sesuai regulasi. Koordinator HRD PT BMS, Fahrul, menyebut bahwa seluruh ketentuan yang berlaku di perusahaan induk juga wajib diterapkan oleh perusahaan outsourcing di bawahnya.

“Semuanya dibayarkan, hal yang berlaku di BMS harus dijalankan semua juga oleh outsourcing yang ada di bawahnya,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).

Terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Fahrul menyebut pihaknya telah memenuhi seluruh indikator penilaian.

“Terdapat 166 poin yang harus dipenuhi dan semuanya sudah masuk ke dalam tahap pemeriksaan. Sekarang kita hanya menunggu hasil penilaian dari tim yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Dia menegaskan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan telah dijalankan secara maksimal sesuai prosedur yang berlaku.

“Mulai dari APD, induksi, evaluasi, rambu-rambu, dan seterusnya sudah kita laksanakan semua,” imbuhnya.

Menurutnya seluruh poin dalam Sistem Manajemen K3 telah melalui tahapan pemeriksaan dan kini tinggal menunggu hasil akhir dari pemerintah.

“Hanya tinggal menunggu pengesahan dari pemerintah, dan prosesnya bisa memakan waktu paling lama enam bulan ke depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!