Difitnah di Media Sosial, Naili Trisal Laporkan Akun SS ke Polisi

Gie

PALOPO, INDEKS MEDIA – Calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal, resmi melaporkan seorang warga pemilik akun Facebook berinisial SS ke Polres Palopo. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi tanpa izin.

Kuasa Hukum Naili, Baihaki, mengatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ia menegaskan, penyebaran data pribadi kliennya melalui media sosial merupakan pelanggaran serius.

“Jadi ini tindakan hukum yang kami tempuh karena kami taat hukum karena ada dugaan-dugaan apalagi berkaitan dengan beliau (menunjuk Naili), data pribadinya disebar,” ujar Baihaki kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Palopo pada pukul 12.30 Wita. Baihaki menyebut, ada dua laporan polisi (LP) yang mereka masukkan sekaligus.

“Di sini kami melaporkan yang pertama itu terkait ada dugaan melanggar undang-undang ITE, yang pertama terkait memfitnah ibu (Naili) dengan mengatakan ada pelanggaran pajak, bahwa dia pemalsuan pembayaran pajak,” katanya.

Lebih lanjut, Baihaki menambahkan bahwa laporan kedua berkaitan dengan penyebaran dokumen pribadi berupa ijazah milik Naili Trisal.

“Kemudian yang kedua terkait dengan data pribadi, jadi ada 2 LP yang kami laporkan hari ini,” lanjutnya.

Menurut Baihaki, penyebaran ijazah oleh pemilik akun tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum karena dilakukan tanpa seizin pihak yang bersangkutan.

“Terkait di situ akun tersebut telah menyebarkan ijazah klien kami, sementara dia tidak punya hak dan tidak mendapatkan izin terkait dengan ijazah tersebut,” ungkapnya.

“Atas dasar tersebutlah, kami anggap sebagai tindakan pelanggaran yang kami laporkan di Polres Palopo,” sambungnya.

Sementara itu, perwakilan Satgas Naili-Ome (Bapera), Siaful, juga turut bersuara. Ia menyebut pemilik akun tersebut kerap memprovokasi di media sosial dan patut mendapat tindakan tegas.

“Siapa pun orangnya yang melakukan provokasi atau memperkeruh suasana dalam rangka menjelang PSU ini segera ditindaklanjuti secara serius. Artinya si pelaku ini disanksi dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!