3 Pengguna Sabu Ditangkap di Palopo, Satu Pelaku Bidan Asal Lutra

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Polisi menangkap 3 orang pengguna narkoba jenis sabu di Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo. Salah satu pelaku merupakan seorang bidan asal Luwu Utara (Lutra).

Penangkapan tersebut terjadi di Perumahan Permata Mungkajang 3, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang pada Minggu (27/4/2025). Ketiga pelaku yakni bidan inisial NS (38), serta dua teman prianya yakni RS (36) dan FF (23).

“Ketiga terduga pelaku diamankan, satu di antaranya seorang bidan asal Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara,” ucap Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Supriadi mengatakan, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sabu seberat 0.43 gram yang disembunyikan di dalam celana milik bidan.

“Saat hampir tiba di kantor, personil mendapati pelaku NS mencoba membuang barang bukti berupa sabu yang disembunyikan dalam celananya,” katanya.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh pemilik rumah, ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 sachet plastik kecil berisi diduga sabu seberat 0,43 gram, 2 alat isap sabu berisi sisa sabu, 1 lembar tisu, 1 sendok sabu dari pipet plastik kecil,1 unit handphone,” tambahnya.

Supriadi menjelaskan, ketiga pelaku memesan barang haram tersebut melalui aplikasi Whatsapp atas nama Icon.

Sambung Supriadi, saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Palopo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Setelah pembayaran melalui transfer, barang haram tersebut diserahkan melalui sistem COD di pinggir jalan di kawasan Opsal Plaza, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara,” bebernya.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!