Bawaslu Palopo Temukan Pelanggaran Cawalkot Naili, Ada LO Juga

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan Wali Kota Palopo atas nama Naili Trisal. Dugaan pelanggaran itu juga melibatkan liaison officer (LO) bernama Wahyuddin dan Abdul Thayyib Wahid Ramli.

Anggota Bawaslu Palopo, Ardiansah, mengatakan, temuan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penelusuran panjang. Bawaslu mengumpulkan bukti dan keterangan secara bertahap sebelum akhirnya meregistrasi dugaan pelanggaran tersebut.

“Temuan ini berdasarkan informasi awal dari masyarakat kepada kami selaku penyelenggara pemilu,” kata Ardiansah, Minggu (27/4/2025).

Menurut Ardiansah, dugaan pelanggaran berkaitan dengan proses administrasi dalam pendaftaran pasangan calon di Pilwalkot Palopo 2024. Kendati begitu, ia bawaslu belum menyebut pelanggaran administrasi yang dimaksud.

“Adapun temuan kami ini berbicara mengenai proses administrasi yang dilakukan oleh salah satu paslon di pemilihan wali kota. Itulah yang menjadi temuan kami,” jelasnya.

Ardiansah menyebut, Bawaslu saat ini masih mendalami apakah kesalahan administrasi tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang berujung pada pemberian rekomendasi koreksi kepada KPU atau langkah lain sesuai prosedur.

“Terdapat dokumen yang kami duga salah dimasukkan oleh paslon sehingga secara syarat administrasi kami masih mengkaji apakah kesalahan tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang berujung pada keputusan kami memberikan upaya koreksi kepada KPU atau seperti apa,” ujarnya.

Dia menegaskan, proses penelusuran dilakukan sejak lama dan bukan berdasarkan asumsi sesaat. Bawaslu mengumpulkan informasi dari masyarakat, lalu memperkuat temuan itu dengan bukti dan keterangan hingga akhirnya meyakini adanya dugaan pelanggaran.

“Kami menindaklanjuti informasi awal tersebut dan melakukan penelusuran. Penelusuran yang kami lakukan ini bukan penelusuran yang tiba-tiba ya,” tegas Ardiansah.

Dia (Ardiansah), juga menegaskan bahwa penelusuran dugaan pelanggaran administrasi oleh calon Wali Kota Naili Trisal dilakukan dengan hati-hati dan bertahap.

“Tapi penelusuran yang kami lakukan ini adalah penelusuran yang mulai dari informasi-informasi kecil kami kumpulkan sampai kami kuat untuk menjadikan penguat, karena temuan itu konsekuensinya di kami,” tambahnya.

Ardiansah menekankan, pihaknya harus membuktikan temuan tersebut sesuai prosedur. Ia tidak ingin Bawaslu asal menetapkan temuan tanpa dasar yang kuat.

“Kami harus membuktikan bahwa temuan kami itu terbukti, karena kita punya konsekuensi. Jangan sampai penyelenggara pemilu asal caplok saja dan dijadikan temuan,” kata dia.

Bawaslu Palopo mulai melakukan penelusuran sejak Maret 2025. Setelah melalui tahapan panjang, pada hari ini Bawaslu resmi meregistrasi dugaan pelanggaran administrasi tersebut.

“Makanya kami mulai per Maret telusuri dan baru pada hari ini kami nyatakan bahwa kami register menjadi temuan dugaan pelanggarannya Bawaslu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!