Reses JFK di Palopo Dinilai Langgar PKPU, Kampanye di Luar Jadwal?
JENDERAL POL Frederik Kalalembang diapit dua anggota DPRD Palopo dan tokoh masyarakat ketika reses di Hotel Mulia Palopo, Kamis, 24/04/2025.
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Anggota DPR RI Jenderal (Purn) Frederick Kalalembang, atau yang dikenal dengan JFK, menggelar agenda reses di Aula Hotel Mulia, Kota Palopo. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Namun, agenda itu dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Melalui unggahan yang beredar di media sosial pada Kamis (24/04/2025), JFK dianggap menyisipkan unsur kampanye dalam kegiatan reses yang notabene dibiayai oleh APBN.
Polemik mencuat setelah dokumentasi kegiatan tersebut tersebar di salah satu media online, kemudian dibagikan kembali di grup Facebook “NGOPI (Ngobrol Politik) Palopo”. Dalam unggahan tersebut, terlihat caption “Massa yg Tak Terbendung” dengan emotikon mata berbentuk hati, serta tulisan “Menyala 04” disertai dua emotikon api.
Dalam video berdurasi 15 detik itu, JFK tampak diapit oleh dua anggota DPRD Kota Palopo dari Fraksi Partai Demokrat, yakni Cendrana Martani dan Bata Manurung. Sejumlah warga yang hadir tampak mengangkat tangan membentuk simbol empat jari. Padahal, hingga saat ini tahapan kampanye belum memasuki jadwal resmi yang ditetapkan KPU.
Unggahan tersebut mendapat respons cukup tinggi, dengan 24 likes, 32 komentar, dan ditonton oleh 4.300 pengikut akun tersebut.
Menanggapi dugaan pelanggaran itu, salah satu netizen bernama Haris Ramli meminta Bawaslu Kota Palopo segera bertindak.
“Tabe Bawaslu, bertindak ki… Ini jelas-jelas kampanye kandidat padahal ini agenda reses yang dibiayai dari APBN,” tulis Haris dalam komentarnya.
Menurut Haris, larangan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam Pasal 57 nomor 14 disebutkan bahwa Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).
Sementara dalam pasal yang sama nomor 16 yakni pasangan calon dilarang; Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bawaslu terkait sanksi terhadap JFK maupun dua anggota DPRD Palopo yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Tinggalkan Balasan