Kakek Tiri di Lutim Cabuli Cucu Usia 7 Tahun
SU ketika diamankan polisi di Desa Kalulu, Kecamatan Sukamaju Lutra, Rabu (22/04/2025).
LUTIM,INDEKSMEDIA.ID-Seorang kakek inisial SU (46) ditangkap pihak Polres Luwu Timur (Lutim) usai dilaporkan terkait pencabulan terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Kakek tiri bejat tersebut ditangkap di persembunyiannya di Desa Kalulu, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara (Lutra), Rabu (22/04/2025) malam.
Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan luka pada bagian dalam kelamin.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berhasil diungkap. Pelakunya, kakek tiri korban. Pelakunya sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasubsi Humas Polres Lutim, Bripka Andi Muh Taufik kepada wartawan Rabu (23/04/2025).
Taufik mengatakan, kecurigaan bermula pada Rabu (09/04/2025), ketika anak 7 tahun tersebut baru saja diantarkan oleh kakeknya ke rumah ibu kandungnya.
“Korban selama ini memang dititip orang tuanya. Sudah empat tahun sama kakeknya. Kalau anak rindu orang tuanya, dia diantar lagi pulang,” ujar Taufik.
Sesampainya di rumah orang tuanya, anak tersebut menangis dan mengeluhkan sakit pada bagian dalam kelaminnya.
Mendengar jeritan tangis anaknya yang tak henti, Ibu korban inisiatif membawanya ke puskesmas terdekat.
“Anak perempuan berusia 7 tahun itu meringis kesakitan. Saat diperiksa di puskesmas, bagian dalam kelamin anak mengalami luka. Pemeriksaan intensif oleh dokter spesialis juga menemukan hal yang sama,” ucapnya.
Lanjut Taufik, ibu korban yang merasa janggal dengan kondisi anaknya kemudian meminta anaknya untuk berkata jujur. Setelah mendengar kejujuran anaknya, ibu yang muak kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencabulan terhadap cucu perempuannya dengan memasukkan jari di alat kelamin korban,” ungkapnya.
“Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan di kediamannya, Kecamatan Wasuponda, Lutim,” tambahnya.
Taufik menjelaskan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polres Lutim. Pelaku disangkakan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamanhukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan