Randis Banyak Tidak Terurus, BKAD Luwu Berikan Rekomendasi untuk Penertiban
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu menggelar Apel Kendaraan Dinas (Randis) pada 15 hingga 16 April 2025. Kegiatan ini dilaksanakan atas instruksi langsung Bupati Luwu sebagai upaya penertiban aset daerah.
Dari hasil apel tersebut, BKAD menilai pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu masih jauh dari ideal. Kepala Bidang Aset Daerah, Randi Eka Putra, mencatat poin penting sebagai temuan pasca kegiatan.
“Pengelolaan Randis belum berjalan dengan baik. Masih banyak kendaraan dinas yang tidak dikuasai secara fisik oleh OPD yang tercatat sebagai pengguna,” ujar Randi, Senin (21/4/2025).
Randi menyebut banyak kendaraan dinas saat ini masih dikuasai oleh pensiunan, pegawai yang telah pindah instansi, atau bahkan tidak diketahui keberadaannya.
“Banyak Randis yang saat ini dikuasai oleh pensiunan, pegawai yang telah pindah instansi, atau bahkan tidak diketahui keberadaannya,” katanya.
Dia menegaskan bahwa kepala OPD sebagai pengguna barang tidak menjalankan tugasnya untuk mengamankan dan memelihara kendaraan dengan baik. Ia juga menyebut beberapa OPD kekurangan kendaraan, sementara lainnya justru kelebihan.
“Kepala OPD sebagai pengguna barang tidak menjalankan tugasnya untuk mengamankan dan memelihara kendaraan dengan baik. Beberapa OPD kekurangan kendaraan, sementara lainnya justru kelebihan,” tegasnya.
Dari sisi distribusi, perencanaan kebutuhan dan penganggaran Randis dinilai belum merata. Temuan berikutnya berkaitan dengan proses inventarisasi aset yang tidak sesuai prosedur.
“Inventarisasi barang milik daerah (BMD) dilakukan tanpa pemeriksaan fisik terlebih dahulu, sehingga laporan yang dibuat diragukan keakuratannya,” jelasnya.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada terganggunya pelayanan pemerintahan kepada masyarakat akibat banyaknya kendaraan dinas yang tidak dikuasai.
“Banyaknya kendaraan dinas yang tidak dikuasai menyebabkan terganggunya pelayanan pemerintahan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, BKAD memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Di antaranya, apel kendaraan dinas sebaiknya dilakukan secara rutin minimal satu kali dalam setahun.
“Durasi pelaksanaannya juga perlu ditambah agar pemeriksaan kendaraan bisa lebih teliti. Selain itu, mengingat kondisi geografis Luwu yang luas, apel juga bisa dilaksanakan di wilayah Walmas untuk memudahkan kehadiran Randis dari daerah terpencil,” harapnya.
Menurutnya, salah satu langkah penertiban yang dapat dilakukan adalah dengan memindahkan kepemilikan kendaraan ke OPD yang benar-benar menggunakannya melalui proses mutasi, atau jika tidak memungkinkan, menarik kembali kendaraan tersebut ke OPD asal untuk didistribusikan ulang secara tepat.
“Seperti mutasi kendaraan ke OPD pengguna sebenarnya, atau penarikan kembali ke OPD asal,” terangnya.
Pembentukan tim khusus juga perlu dilakukan untuk menelusuri kendaraan yang masih dikuasai oleh pensiunan atau pegawai pindahan.
“Terakhir, kami merekomendasikan agar Inspektorat melakukan audit terhadap kendaraan yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan