Abaikan Esensi Rekomendasi Bawaslu, KPU Sulsel Klaim Tak Ada Pelanggaran

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menyatakan tidak menemukan pelanggaran administrasi dalam pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud (Ome). Pernyataan ini disampaikan setelah KPU menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan sebelumnya.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses klarifikasi menyeluruh terhadap laporan tersebut. Klarifikasi dilakukan dengan meminta konfirmasi dari sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan informasi dan dokumen yang disampaikan dalam laporan.

“Benar, tidak ditemukan pelanggaran administrasi,” kata Hasbullah, Selasa (15/4/2025).

Ia menjelaskan, klarifikasi dilakukan terhadap empat lembaga di Palopo yang dianggap memiliki keterkaitan dengan syarat pencalonan Ome, yakni Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Rampoang, dan Koran Harian Palopo Pos.

“Ada empat lembaga di Palopo yang telah ditangani tim klarifikasi KPU untuk konfirmasi terkait syarat yang diserahkan oleh Bawaslu ke KPU. Masing-masing Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri (Kejari), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Rampoang, dan Koran Harian Palopo Pos,” katanya.

Hasbullah menambahkan bahwa seluruh tahapan tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu telah dilakukan secara prosedural dan transparan. Hasilnya, tidak ditemukan alasan administratif untuk menjatuhkan sanksi terhadap salah satu pasangan calon.

“Jadi surat tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi salah satu pasangan calon sudah ditindaklanjuti dengan baik dan benar,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut kemudian dibantah langsung oleh Bawaslu Kota Palopo melalui Ardiansah Indra Panca Putra selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H).

“Pernyataan tersebut benar adanya. Namun perlu dipahami bersama, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Bawaslu hanya dapat memberikan rekomendasi atas pelanggaran administrasi,” tegas Ardiansah, Selasa (15/4).

Ardiansah merujuk Pasal 34 yang menjelaskan bahwa Bawaslu kabupaten/kota hanya memberikan rekomendasi terhadap laporan atau temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Rekomendasi itu disampaikan kepada KPU melalui Formulir Model A.14 sesuai ketentuan.

“Sekali lagi, kami tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi atau arahan yang spesifik terhadap apa yang harus dilakukan KPU. Justru ketika kami lakukan hal tersebut, itulah tindakan yang tidak berkepastian hukum karena tidak ada legal standing-nya,” ujar Ardiansah.

Sebelumnya, Hasbullah menyebut rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi pasangan calon Naili-Akhmad Syarifuddin (Ome) tidak disertai sanksi maupun arahan spesifik terhadap apa yang harus dilakukan KPU.

“Bawaslu hanya menyampaikan ada pelanggaran administrasi, tapi tidak menentukan bentuk sanksinya,” ucapnya, Senin (14/4/2025).

Ia menyebut, KPU Palopo memang telah menerima rekomendasi dari Bawaslu, namun berbeda dari rekomendasi sebelumnya, kali ini tidak ada penjabaran lanjutan yang bisa dijadikan acuan tindakan.

“Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo, hanya meminta telaah hukum dari KPU,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!