Bejat! Ayah Tiri Cabuli Dua Anak Sambungnya di Lutim

Kahar Iting admin

LUTIM,INDEKSMEDIA.ID-Polisi berhasil menangkap seorang ayah tiri inisial HM (29) di Kabupaten Luwu Timur.
Pria tersebut sempat buron dalam kasus pencabulan terhadap dua anak sambungnya sendiri.

Adalah, HM ditangkap kediaman orang tuanya yang berada di Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

“Alhamdulillah kami berhasil menangkap buron pelaku bejat, yakni ayah tiri yang cabuli 2 anaknya sendiri,” kata Kasi Humas Polres Lutim, Bripka Andi Muh Taufik, Selasa (15/4/2025).

Taufik mengatakan aksi bejat tersebut awalnya terjadi pada Senin, (7/4). Kedua korban yakni seorang anak berusia 14 dan 9 tahun.

Taufik menjelaskan, aksi bejat tersebut terungkap setelah salah satupun korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada tantenya.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian korban usia 14 tahun menceritakan kepada tantenya pada Rabu, 9 April 2025. Dengan suara gemetar, dia mengungkapkan bahwa dirinya telah dipaksa melakukan hubungan seksual oleh ayah tirinya, sebagai imbalan agar diizinkan menggunakan handphone,” ujarnya.

Diwaktu yang sama pula, korban yang berusia 9 tahun menceritakan dirinya juga pernah dipaksa oleh ayah tirinya hingga kelamin miliknya dipegang.

“Betapa terkejutnya sang tante saat anak usia 9 tahun, yang juga berada di rumah ikut mengakui telah menjadi korban pencabulan. HM telah memegang alat kelaminnya,” sambung Taufik.

Saat ditangkap HM mengaku telah mencabuli kedua anak tirinya. Parahnya, dia juga mengakui telah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.

“Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Luwu Timur,” ungkap Taufik.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman yang menanti HM adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana,”
tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!