Dihadapan Demonstran, Komisioner KPU Sulsel Tegaskan Putusan Selamatkan Ome dari Diskualifikasi Instruksi KPU Pusat
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Hasbullah, menegaskan keputusan yang diambil pihaknya. Hal itu terkait dengan tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo telah melalui proses tela’ah hukum yang mendalam.
Dia juga mengungkapkan, keputusan itu telah dikoordinasikan dengan KPU RI sebagai penanggung jawab akhir seluruh proses pemilihan.
“Keputusan itu telah kami lakukan berdasarkan hasil tela’ah hukum dan kami telah mengkoordinasikan ini kepada KPU RI,” ujar Hasbullah saat di hadapan para demonstran di KPU Palopo, Senin (14/4/2025)
Menurutnya KPU RI merupakan penanggung jawab akhir dari semua proses pemilihan, termasuk tahapan pemilihan kepala daerah khususnya di Palopo.
“Mereka telah mengeluarkan surat dinas yang mengikat, dan sebagai bawahan kami berkewajiban menindaklanjutinya,” katanya.
Dia menjelaskan Bawaslu Palopo memang telah memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran administrasi pasangan calon Naili-Akhmad Syarifuddin (Ome).
Namun, berbeda dengan rekomendasi sebelumnya, kali ini Bawaslu tidak memberikan sanksi atau arahan yang spesifik terhadap apa yang harus dilakukan KPU.
“Kalau ini tidak kami tindak lanjuti, maka bisa dimaknai sebagai menciderai hak politik tertentu,” jelasnya.
Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo, hanya meminta telaah hukum dari KPU.
“Bawaslu hanya menyampaikan ada pelanggaran administrasi, tapi tidak menentukan bentuk sanksinya,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Melek Politik Kota Palopo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Palopo, Senin (14/4/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap dugaan pelanggaran aturan dalam proses tahapan Pilwalkot.
Para demonstran menuntut KPU Palopo untuk mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terutama terkait masa tahapan pemilihan yang dinilai telah dilanggar.
Mereka juga mendesak agar penetapan pasangan calon dibatalkan serta meminta Bawaslu Palopo mengeluarkan rekomendasi tegas atas dugaan pemberian masa perbaikan di luar jadwal resmi.





Tinggalkan Balasan