Suket Bebas Pidana Ome Dianggap Keliru, Bawaslu Lakukan Penelusuran

Gie Nurema Kasim

PALOPO, INDEKSMEDIA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), memastikan kebenaran surat keterangan tidak pernah dipidana calon Wakil Wali Kota Palopo atas nama Akhmad Syarifuddin diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo. Langkah ini diambil untuk memverifikasi validitas laporan yang diterima oleh Bawaslu.

“Ada surat dari warga yang menyampaikan perihal surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Ahmad Syarifuddin,” kata Anggota Bawaslu Palopo, Ardiansah, saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, Ardiansah menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung ke Pengadilan Negeri Palopo terkait kebenaran surat pernyataan tersebut.

“Kami klarifikasi ke pengadilan apakah surat itu benar dikeluarkan oleh mereka. Pengadilan membenarkan bahwa surat tersebut memang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Palopo,” katanya.

Kendati demikian, pihak pengadilan mengakui adanya kekeliruan dalam proses penerbitan surat tersebut. Humas PN Palopo, Dr. Iustika Puspasari, menyatakan bahwa Ahmad Syarifuddin sebenarnya pernah dipidana.

Ketidaksesuaian data dalam sistem digital menjadi salah satu penyebab tidak terdeteksinya riwayat pidana calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin.

Saat dilakukan pemeriksaan, nama yang bersangkutan tidak muncul dalam sistem karena pada putusan pengadilan tahun 2018, ia tercatat menggunakan nama lengkap beserta gelar akademik, yakni Dr. Akhmad Syarifuddin.

Sementara itu, dalam permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana, yang digunakan adalah nama tanpa gelar, Akhmad Syarifuddin. Perbedaan ini menyebabkan sistem tidak dapat secara otomatis mencocokkan data, sehingga rekam jejak hukum yang bersangkutan luput dari deteksi awal.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi pelanggaran administratif, kode etik, atau bahkan pidana dalam proses pencalonan,” terangnya.

Di sisi lain, Bawaslu juga mengonfirmasi telah menerima tindak lanjut atas rekomendasi yang sebelumnya disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan. Tindak lanjut tersebut menjadi perhatian serius Bawaslu sebagai upaya memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan regulasi.

“Hari ini kami juga menerima tindak lanjut rekomendasi dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan, ini menjadi perhatian kami,” ungkapnya.

Bawaslu menegaskan akan mengkaji secara cermat tindak lanjut dari KPU tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan mengkaji apakah tindak lanjut tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, kami akan memprosesnya sesuai kewenangan Bawaslu dan Perbawaslu Nomor 9 tentang Penanganan Pelanggaran,” lanjutnya.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu sebagai pijakan utama dalam menjaga integritas demokrasi.

“Kepastian hukum itu harga mati. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!